Kepala Bidang Sekolah Dasar Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh melanggar petunjuk teknis hanya untuk menyamakan kebijakan dengan wilayah lain. Semua keputusan harus tetap dalam koridor aturan pusat.
Abidin menjelaskan relaksasi penggunaan dana BOS untuk PPPK paruh waktu terjadi karena banyak daerah belum mampu menanggung beban gaji tambahan dari anggaran daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat memperbolehkan pemberian insentif terbatas melalui BOS.
“Banyak daerah belum punya kemampuan keuangan untuk membayar. Karena itu istilahnya insentif, bukan gaji,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemampuan Kabupaten Serang untuk meningkatkan kesejahteraan guru sangat bergantung pada dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Tanpa dukungan tersebut, ruang fiskal daerah menjadi terbatas.
Meski demikian, Abidin mengakui kesejahteraan guru masih jauh dari ideal. Ia bahkan menyebut secara pribadi berharap guru bisa menerima penghasilan layak agar lebih sejahtera dan fokus mengajar.
“Guru seharusnya mendapat penghasilan yang layak. Tapi kita juga harus realistis melihat kemampuan daerah,” ujarnya.
Selain faktor anggaran, besaran insentif juga dipengaruhi kondisi masing-masing sekolah. Sekolah dengan jumlah siswa besar memiliki dana BOS lebih banyak sehingga dapat membayar honor lebih tinggi. Sebaliknya, sekolah kecil dengan murid sedikit memiliki dana terbatas.
Ia memberi contoh perhitungan sederhana. Jika jumlah siswa hanya sekitar 100 hingga 200 orang, dana BOS yang tersedia untuk honor guru tentu jauh lebih kecil. Dana tersebut masih harus dibagi secara proporsional sesuai jumlah guru dan kebutuhan operasional lainnya.