Kepala Bidang Sekolah Dasar Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar
“Semua dihitung berdasarkan proporsi. Tidak bisa disamaratakan,” katanya.
Abidin juga mengingatkan para tenaga pendidik untuk memahami status PPPK sebagai pegawai kontrak. Perpanjangan masa kerja tetap bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan pemerintah.
Di sisi lain, ia meminta seluruh pihak menjaga suasana kondusif dan tidak saling menyalahkan. Pemerintah daerah, menurutnya, tetap berupaya memperjuangkan kesejahteraan guru melalui berbagai jalur, termasuk koordinasi intensif dengan kementerian terkait.
“Pemerintah daerah terus berupaya. Bupati juga bolak-balik ke Jakarta untuk mencari solusi,” ujarnya.
Ia menutup dengan harapan agar polemik ini tidak merusak hubungan antara tenaga pendidik dan pemerintah daerah.
Menurutnya, semua pihak berada dalam satu tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kita harus saling mendukung. Tujuannya sama, untuk pendidikan yang lebih baik,” tutupnya.***