Soal Dana BOS, Dindikbud Kabupaten Serang Tegaskan Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Sudah Sesuai Aturan Nasional

Kilas Banten
19 Mar 2026 00:30
Serang 0
3 menit membaca

 

“Semua dihitung berdasarkan proporsi. Tidak bisa disamaratakan,” katanya.

 

Abidin juga mengingatkan para tenaga pendidik untuk memahami status PPPK sebagai pegawai kontrak. Perpanjangan masa kerja tetap bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan pemerintah.

 

Di sisi lain, ia meminta seluruh pihak menjaga suasana kondusif dan tidak saling menyalahkan. Pemerintah daerah, menurutnya, tetap berupaya memperjuangkan kesejahteraan guru melalui berbagai jalur, termasuk koordinasi intensif dengan kementerian terkait.

Baca Juga  Bupati Zakiyah Semprot ASN Absen Saja, 283 Kepsek Baru di Kabupaten Serang Diminta Jadi Pemimpin Visioner

 

“Pemerintah daerah terus berupaya. Bupati juga bolak-balik ke Jakarta untuk mencari solusi,” ujarnya.

 

Ia menutup dengan harapan agar polemik ini tidak merusak hubungan antara tenaga pendidik dan pemerintah daerah.

 

Menurutnya, semua pihak berada dalam satu tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan.

 

“Kita harus saling mendukung. Tujuannya sama, untuk pendidikan yang lebih baik,” tutupnya.***