“Menurut saya, jalan terbaik adalah Rais Aam mundur dan Ketua Umum juga mundur,” katanya.
Ia menegaskan, mekanisme organisasi telah mengatur langkah selanjutnya jika pimpinan tertinggi PBNU berhalangan tetap. Aturan itu tertuang jelas dalam AD/ART, termasuk mekanisme pelaksanaan Muktamar.
“Kalau Rais Aam dan Ketua Umum berhalangan, aturannya sudah ada. Tinggal dijalankan sesuai konstitusi,” ujar KH Matin.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap polemik ini menjadi momentum introspeksi bagi seluruh elite PBNU. KH Matin menekankan pentingnya mengedepankan kemaslahatan organisasi, menjaga marwah NU, dan menempatkan kepentingan jam’iyah di atas kepentingan personal maupun kekuasaan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten

















