Menurutnya, keterbukaan informasi juga mencerminkan tanggung jawab moral institusi kepada publik. Ia menyebut prinsip tersebut sebagai bagian dari manajemen tabligh, yakni menyampaikan kebaikan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Wakil Rektor II UIN SMH Banten, Dr. Ali Muhtarom, menegaskan bahwa benchmarking ini dilakukan untuk memperkuat sistem yang sudah ada. Ia menyebut kegiatan ini sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di kampusnya.
“Kami datang untuk belajar strategi dan inovasi yang dibangun oleh PPID UIN Sunan Kalijaga. Kami ingin memperbaiki kualitas pelayanan dan aksesibilitas informasi agar UIN SMH Banten mampu menjadi lembaga yang lebih informatif dan transparan bagi masyarakat,” kata Ali Muhtarom.
Ia juga menekankan pentingnya mengikuti kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Agama, dalam mendorong keterbukaan informasi. Menurutnya, PPID memiliki peran kunci dalam memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi secara optimal.
Kepala Biro AUPK UIN SMH Banten, Dr. H. Zaenuri, menyoroti pentingnya pengelolaan informasi yang tepat. Ia menekankan perlunya klasifikasi yang jelas antara informasi publik dan dokumen yang bersifat rahasia negara.
Zaenuri mengingatkan bahwa kesalahan dalam mengelompokkan informasi dapat berdampak serius. Oleh karena itu, kampus harus memiliki sistem yang terstruktur serta didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten.
“Kami berharap ilmu yang dimiliki UIN Sunan Kalijaga seperti sumur yang tidak pernah kering, yang bisa terus dibagikan. Kami juga ingin mengundang tim UIN Sunan Kalijaga ke Banten agar proses pendampingan berjalan dua arah,” ujar Zaenuri.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















