Bom Waktu Aset Sekolah Pemkab Serang Meledak, DPRD Warning OPD Jangan Lagi Lamban

Kilas Banten
22 Mei 2026 19:42
Serang 0
3 menit membaca

 

Penggugat, Hudaeri bin Sarmin, mengatakan keluarganya sejak awal mengizinkan tanah tersebut dipakai untuk kepentingan pendidikan masyarakat. Namun, menurut dia, tidak pernah ada proses hibah resmi kepada pemerintah daerah.

 

Hudaeri mengaku khawatir persoalan administrasi yang belum selesai akan menjadi beban hukum bagi keluarganya di masa depan.

 

“Saya hanya ingin hak kami diselesaikan. Jangan sampai nanti menjadi masalah untuk anak cucu karena tidak ada kejelasan sertifikat dan administrasi,” ujar Hudaeri.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Serang Pasang Target PAD 2026 Naik, Pajak Daerah dan Tambang Jadi Andalan

 

Kasus SDN Pematang 2 Kragilan kini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Serang. DPRD menilai langkah identifikasi dan sertifikasi aset harus segera dipercepat agar konflik lahan tidak terus terulang setiap tahun.

 

Selain memberikan kepastian hukum, penataan aset juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Serang. DPRD berharap seluruh OPD tidak lagi menunda inventarisasi aset agar potensi sengketa dapat dicegah sejak awal.***