Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, meminta seluruh OPD segera menuntaskan inventarisasi dan sertifikasi aset sekolah untuk mencegah konflik lahan berkepanjangan.
Penggugat, Hudaeri bin Sarmin, mengatakan keluarganya sejak awal mengizinkan tanah tersebut dipakai untuk kepentingan pendidikan masyarakat. Namun, menurut dia, tidak pernah ada proses hibah resmi kepada pemerintah daerah.
Hudaeri mengaku khawatir persoalan administrasi yang belum selesai akan menjadi beban hukum bagi keluarganya di masa depan.
“Saya hanya ingin hak kami diselesaikan. Jangan sampai nanti menjadi masalah untuk anak cucu karena tidak ada kejelasan sertifikat dan administrasi,” ujar Hudaeri.
Kasus SDN Pematang 2 Kragilan kini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Serang. DPRD menilai langkah identifikasi dan sertifikasi aset harus segera dipercepat agar konflik lahan tidak terus terulang setiap tahun.
Selain memberikan kepastian hukum, penataan aset juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Serang. DPRD berharap seluruh OPD tidak lagi menunda inventarisasi aset agar potensi sengketa dapat dicegah sejak awal.***