Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, meminta seluruh OPD segera menuntaskan inventarisasi dan sertifikasi aset sekolah untuk mencegah konflik lahan berkepanjangan.
Menurut Supiyanto, persoalan administrasi aset yang dibiarkan berlarut-larut dapat mengganggu pelayanan publik. Ia menilai kegiatan belajar mengajar tidak boleh terdampak akibat lemahnya penataan aset daerah.
“Jangan sampai setiap tahun muncul lagi sengketa lahan sekolah. Tahun kemarin ada tiga aset sekolah yang bermasalah, salah satunya di Anyer. Tahun ini muncul lagi,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Serang juga meminta adanya sinkronisasi data antar-OPD. Dinas Pendidikan diminta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar status kepemilikan lahan sekolah memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Serang telah menggelar rapat evaluasi terkait aset daerah. Dalam rapat tersebut, seluruh OPD diminta melakukan inventarisasi ulang terhadap aset milik pemerintah daerah, termasuk aset yang saat ini digunakan pihak lain.
Tak hanya aset pendidikan, DPRD juga menyoroti aset milik Pemkab Serang yang digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih. Pendataan ulang dianggap penting agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami sudah minta seluruh OPD mengidentifikasi dan menginventarisir aset daerah, terutama aset pendidikan,” tegas Supiyanto.
Sorotan terhadap aset sekolah kembali menguat setelah sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan masuk ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan tersebut diajukan ahli waris pemilik tanah terhadap Pemerintah Kabupaten Serang.
Perkara itu tercatat dengan nomor 249/Pdt.G/2025/PN Srg. Sengketa bermula ketika lahan tersebut digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan SDN Pematang 2 sejak 1977.