Wali Kota Serang Budi Rustandi Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Serang mempercepat revisi Perda PUK. Budi ingin aturan baru memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas sehingga mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun formulasi revisi perda bersama Kementerian Hukum untuk memastikan aturan yang dibentuk tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kita ingin punya perda yang lebih kuat dan lebih tajam. Jangan sampai pelanggaran seperti ini terus dianggap ringan,” katanya.
Budi mengungkapkan salah satu poin yang sedang dibahas adalah besaran sanksi denda. Ia secara terbuka menginginkan hukuman finansial yang jauh lebih besar dibanding ketentuan yang berlaku saat ini.
“Kalau saya maunya dendanya Rp1 miliar. Kalau bisa lebih besar lagi supaya ada efek jera. Ketika mereka melanggar, mereka akan berpikir berkali-kali,” tegasnya.
Ia mencontohkan pengalaman saat Satpol PP berhasil mengungkap sekitar 17 ribu botol minuman keras.
Meski proses penindakan dilakukan secara serius dan melibatkan pengawasan langsung dari dirinya, perkara tersebut tetap berakhir pada mekanisme tipiring.
Pengalaman itu menjadi salah satu alasan mengapa dirinya mendorong perubahan regulasi agar penegakan hukum terhadap pelanggaran serupa dapat berjalan lebih efektif.
Budi juga membantah anggapan bahwa revisi Perda PUK dilakukan untuk melegalkan tempat hiburan malam maupun peredaran minuman keras di Kota Serang.
Menurutnya, revisi justru bertujuan memperkuat pengawasan dan mempertegas larangan terhadap aktivitas yang melanggar aturan daerah.