Wali Kota Serang Budi Rustandi Ia berharap perda yang baru nantinya dapat mengatur lebih tegas mengenai penjualan minuman keras di lokasi yang tidak semestinya, termasuk di tempat wisata, warung tertentu, maupun tempat usaha yang melanggar ketentuan.
“Kita ingin memperbaiki aturan agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya supaya pelanggar benar-benar jera dan aturan bisa ditegakkan secara maksimal,” ujar Budi.***