Budi Rustandi Tegaskan Tak Ada Permainan Satpol PP dan THM, Revisi Perda PUK Didorong Perkuat Sanksi

Kilas Banten
8 Jun 2026 13:00
Serang 0
3 menit membaca

Ia berharap perda yang baru nantinya dapat mengatur lebih tegas mengenai penjualan minuman keras di lokasi yang tidak semestinya, termasuk di tempat wisata, warung tertentu, maupun tempat usaha yang melanggar ketentuan.

“Kita ingin memperbaiki aturan agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya supaya pelanggar benar-benar jera dan aturan bisa ditegakkan secara maksimal,” ujar Budi.***

Baca Juga  Terpilih Aklamasi, KH Komaruddin Resmi Pimpin FKUB Kabupaten Serang, Serukan Toleransi dan Persatuan Umat