Tim DPRKP Kabupaten Serang bersama perwakilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan verifikasi rumah tidak layak huni di Pulau Tunda, Selasa (9/6/2026), sebagai langkah percepatan program bantuan perumahan bagi masyarakat pesisir.
Dalam proses verifikasi, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap 17 unit rumah yang sebelumnya telah diusulkan sebagai calon penerima bantuan. Namun hasil pendataan menunjukkan kebutuhan penanganan RTLH di Pulau Tunda jauh lebih besar dibanding perkiraan awal.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, sedikitnya terdapat 37 rumah yang membutuhkan perbaikan agar dapat memenuhi standar hunian yang layak. Jumlah tersebut merepresentasikan puluhan keluarga yang masih tinggal dalam kondisi rumah yang belum memadai.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk memberikan pelayanan yang merata bagi seluruh masyarakat, termasuk warga yang tinggal di wilayah kepulauan.
Menurut Okeu, letak geografis Pulau Tunda yang terpisah dari daratan utama Kabupaten Serang tidak boleh menjadi alasan terhambatnya akses masyarakat terhadap program pembangunan pemerintah.
“Pulau Tunda adalah bagian dari Kabupaten Serang. Warga yang tinggal di sana memiliki hak yang sama dengan masyarakat di daratan untuk mendapatkan rumah yang layak, aman, dan sehat. Karena itu kami terus memperjuangkan agar seluruh kebutuhan RTLH yang sudah terdata dapat tertangani,” kata Okeu.
Ia menjelaskan, program bantuan rumah bukan hanya berorientasi pada pembangunan fisik bangunan. Program tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Rumah yang layak, kata dia, menjadi fondasi penting bagi kesehatan keluarga, memberikan rasa aman bagi penghuni, serta menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi tumbuh kembang anak-anak.