Tim DPRKP Kabupaten Serang bersama perwakilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan verifikasi rumah tidak layak huni di Pulau Tunda, Selasa (9/6/2026), sebagai langkah percepatan program bantuan perumahan bagi masyarakat pesisir.
“Rumah yang layak menjadi fondasi bagi kesehatan keluarga, rasa aman, dan masa depan anak-anak. Kami ingin memastikan pembangunan benar-benar hadir hingga ke pulau-pulau terluar dan terpencil,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRKP Kabupaten Serang bersama Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan bersepakat memperjuangkan tambahan bantuan sebanyak 17 unit melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Usulan tersebut akan didorong melalui dukungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Apabila usulan tambahan itu disetujui, seluruh kebutuhan RTLH yang telah terdata di Pulau Tunda berpeluang ditangani secara menyeluruh.
Sementara itu, pada 2026 Kabupaten Serang memperoleh dukungan penanganan RTLH sebanyak 1.412 unit yang berasal dari berbagai kementerian dan aspirasi legislatif. Bantuan tersebut terdiri atas 500 unit dari aspirasi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, 294 unit dari Kementerian Kesehatan, 18 unit dari Kementerian Sosial, empat unit dari Kementerian Kebudayaan, serta 596 unit dari aspirasi anggota DPR RI.
Jumlah bantuan tersebut masih berpotensi bertambah karena Pemerintah Kabupaten Serang terus mengajukan usulan tambahan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, termasuk masyarakat yang berada di wilayah terluar seperti Pulau Tunda. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang secara berkelanjutan.***