Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan Program Sekolah Swasta Gratis untuk SD, MI, SMP, dan MTs
“Melalui program Sekolah Swasta Gratis, kami berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang mengalami hambatan dalam memperoleh layanan pendidikan karena faktor ekonomi,” tambahnya.
Untuk memastikan program berjalan efektif, Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat agar selalu mengacu pada informasi resmi dari Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses pendaftaran maupun pelaksanaan program.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat ketat bagi siswa penerima manfaat. Di antaranya, siswa harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Tangerang yang telah divalidasi, terdaftar di sekolah atau madrasah peserta program, serta tercatat dalam sistem Dapodik atau Emispendis. Selain itu, siswa juga harus masuk dalam laporan beasiswa resmi dari sekolah dan menandatangani dokumen tanggung jawab penggunaan dana bantuan.
Sementara itu, syarat bagi sekolah atau madrasah tidak kalah penting. Lembaga pendidikan wajib menjalin kerja sama resmi dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Sekolah juga harus memiliki rekening giro terpisah dari dana BOS, terdaftar dalam sistem pendidikan nasional, serta memiliki legalitas yang sah.
Selain itu, sekolah wajib menerima dana operasional tahun berjalan, memiliki minimal 60 peserta didik, dan telah terakreditasi. Namun, ketentuan jumlah siswa dan akreditasi tidak diberlakukan bagi sekolah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang maupun madrasah negeri.
Sebagai bentuk transparansi, seluruh sekolah yang tergabung dalam program ini diwajibkan memasang pengumuman resmi sebagai penanda partisipasi dalam Program Sekolah Swasta Gratis.