“Produk hukum RKI harus menjadi acuan pelaksanaan kaderisasi, termasuk dalam pembahasan teknis MAPABA maupun PKD, agar seluruh agenda kaderisasi berjalan sesuai ketentuan organisasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Achmad mengungkapkan nilai historis dari pembaruan regulasi kaderisasi yang dihasilkan melalui RKI ke-IV. Menurutnya, regulasi tersebut sempat mengalami stagnasi dalam waktu cukup lama.
“Regulasi kaderisasi ini sempat terhambat sejak 2017 dan baru berhasil diperbarui pada 2025. Ini capaian penting di bawah kepemimpinan Sahabati Ima Mahdawani bersama Ketua Bidang Kaderisasi Sahabat Zidan Prayogi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui RKI ke-IV, PMII UIN SMH Banten menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan serius terhadap sistem kaderisasi. Produk hukum yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi pedoman teknis dan ideologis dalam mencetak kader PMII yang berintegritas, berdaya saing, serta responsif terhadap dinamika sosial dan tantangan masa depan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten

















