SPMB Kota Tangerang 2026 Resmi Dimulai Juni, Orang Tua Diminta Gerak Cepat Siapkan Dokumen Anak

Kilas Banten
20 Mei 2026 11:00
3 menit membaca

 

Untuk jenjang SMP, calon peserta didik wajib berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. Peserta juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

 

Khusus jalur domisili, calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 31 Mei 2025 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang.

 

Dindik juga memperketat validasi data keluarga. Nama orang tua atau wali pada Kartu Keluarga harus sama dengan data yang tercantum pada rapor, ijazah, dan akta kelahiran calon murid.

Baca Juga  RSUD Benda Resmi Layani BPJS, Warga Tangerang Kini Bisa Berobat Cepat Tanpa Harus Antre ke Rumah Sakit Jauh

 

Jika orang tua meninggal dunia atau telah bercerai, maka wajib melampirkan dokumen resmi seperti akta kematian atau akta cerai dari instansi berwenang.

 

Sementara itu, peserta jalur afirmasi dari keluarga kurang mampu wajib terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah pusat maupun daerah.

 

Untuk jalur afirmasi penyandang disabilitas, calon murid wajib memiliki kartu penyandang disabilitas serta surat keterangan dokter atau dokter spesialis.

 

Pelaksanaan SPMB Kota Tangerang 2026 diprediksi kembali berlangsung ketat. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pengurusan administrasi agar peluang diterima di sekolah tujuan semakin besar.***