KILAS BANTEN – Buruknya tata kelola aset daerah kembali menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan atensi serius kepada Pemerintah Provinsi Banten. Dari total 1.528 bidang aset tanah milik pemerintah daerah, sebanyak 343 bidang di antaranya hingga kini belum memiliki kepastian hukum karena belum bersertifikat (Lihat, detikNews yang berjudul Andra Soni Ungkap Baru 73 Aset Tanah Pemprov Banten yang Akan Bersertifikat?). Fakta ini bukan sekadar persoalan administrasi birokrasi, melainkan sebuah alarm serius yang menyangkut akuntabilitas pejabat publik dalam mengamankan kekayaan negara.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, aset daerah merupakan mandat publik yang wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Tanah milik pemerintah yang tidak bersertifikat pada hakikatnya adalah aset tanpa perlindungan hukum yang memadai. Kondisi ini membuka ruang bagi sengketa kepemilikan, manipulasi administrasi, hingga praktik mafia tanah. Sengketa lahan pada kawasan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang menjadi gambaran nyata bagaimana lemahnya pengamanan aset dapat menyeret pemerintah daerah ke dalam konflik hukum yang panjang dan merugikan kepentingan publik.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah ini tidak boleh dipandang sebagai kendala teknis semata. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kegagalan pemerintah daerah dalam memastikan sertifikasi aset dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengamanan hukum Barang Milik Daerah (BMD). Kewajiban tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
Penulis : Redaksi Kilas Banten
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















