Munas IKA UIN SMH Banten Ilegal, Alumni Minta Polemik Dihentikan, Jangan Langgar Statuta dan SK Rektor

Kilas Banten
17 Mei 2026 21:15
Banten 0
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Polemik mengenai pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Alumni (IKA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten bertempat di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten pada Sabtu, 16 Mei 2026 kemarin dimana terpilih Bahrul Ulum sebagai Ketua IKA dianggap ilegal oleh sebagian pihak.

 

Sejumlah pihak menilai dinamika yang berkembang harus segera dikembalikan pada koridor hukum, aturan kampus, serta prinsip organisasi yang sah dan memiliki legitimasi resmi.

 

Perdebatan terkait Munas IKA UIN SMH Banten 2026 belakangan memunculkan beragam tanggapan dari alumni lintas angkatan. Forum Alumni Peduli Marwah Almamater Kabupaten Serang Banten menegaskan bahwa organisasi alumni tidak boleh dijalankan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu atau klaim sepihak yang berpotensi memicu konflik internal.

 

Baca Juga  Panen Perdana Seledri Hidroponik di Banten, Dompet Dhuafa dan Permata Bank Syariah Pacu Lahirnya Petani Mandiri Modern

Alumni UIN SMH Banten asal Kabupaten Serang, Fahmi Ramadhan meminta seluruh proses pembentukan kepengurusan, pelaksanaan forum organisasi, hingga agenda Munas mengacu pada ketentuan resmi universitas sebagai lembaga induk organisasi alumni.

 

Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan alumni, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten diketahui telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Kepengurusan IKA UIN SMH Banten periode 2026–2030 pada 9 April 2026.

 

Selain itu, pihak universitas juga menerbitkan Surat Tugas Nomor 1429/Un.17/R/04/2026 terkait pembentukan Tim Formatur Kepengurusan IKA UIN SMH Banten periode 2026–2030.

 

Dengan terbitnya dua dokumen tersebut, sejumlah alumni menilai kepengurusan yang memiliki legitimasi secara administratif dan kelembagaan adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui keputusan resmi Rektor.