Gedung Kampus 2 UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Formatur tersebut terdiri dari alumni sejak masa IAIN SGD Serang, STAIN SMH Banten, IAIN SMH Banten hingga era UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten saat ini.
Keterlibatan lintas angkatan itu dinilai menjadi bagian dari upaya membangun organisasi alumni yang inklusif dan representatif.
Di sisi lain, para alumni juga meminta seluruh pihak menghentikan narasi yang dapat memperkeruh suasana dan memicu polarisasi di internal alumni.
Mereka berharap komunikasi yang dibangun ke depan lebih mengedepankan semangat persatuan dan kepentingan bersama demi menjaga kehormatan almamater.
Menurut mereka, legitimasi organisasi alumni harus tetap berpedoman pada empat hal utama, yakni Statuta UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Nomor 23 Tahun 2017, Surat Keputusan Rektor tentang Kepengurusan IKA UIN SMH Banten periode 2026–2030, Surat Tugas Tim Formatur Kepengurusan IKA UIN Banten, serta prinsip musyawarah yang mendapatkan persetujuan Rektor.
Para alumni berharap polemik Munas IKA UIN SMH Banten dapat segera diselesaikan secara dewasa, terbuka, dan bermartabat agar tidak mengganggu soliditas alumni maupun citra universitas di tengah masyarakat.***