Munas IKA UIN SMH Banten Ilegal, Alumni Minta Polemik Dihentikan, Jangan Langgar Statuta dan SK Rektor

Kilas Banten
17 Mei 2026 21:15
Banten 0
4 menit membaca

 

Formatur tersebut terdiri dari alumni sejak masa IAIN SGD Serang, STAIN SMH Banten, IAIN SMH Banten hingga era UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten saat ini.

 

Keterlibatan lintas angkatan itu dinilai menjadi bagian dari upaya membangun organisasi alumni yang inklusif dan representatif.

 

Di sisi lain, para alumni juga meminta seluruh pihak menghentikan narasi yang dapat memperkeruh suasana dan memicu polarisasi di internal alumni.

Baca Juga  KKN Nusantara 2026 Bidik Kawasan Baduy dan Leuwidamar, PTKIN Se-Indonesia Turun Langsung Petakan Potensi Adat Masyarakat

 

Mereka berharap komunikasi yang dibangun ke depan lebih mengedepankan semangat persatuan dan kepentingan bersama demi menjaga kehormatan almamater.

 

Menurut mereka, legitimasi organisasi alumni harus tetap berpedoman pada empat hal utama, yakni Statuta UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Nomor 23 Tahun 2017, Surat Keputusan Rektor tentang Kepengurusan IKA UIN SMH Banten periode 2026–2030, Surat Tugas Tim Formatur Kepengurusan IKA UIN Banten, serta prinsip musyawarah yang mendapatkan persetujuan Rektor.

 

Para alumni berharap polemik Munas IKA UIN SMH Banten dapat segera diselesaikan secara dewasa, terbuka, dan bermartabat agar tidak mengganggu soliditas alumni maupun citra universitas di tengah masyarakat.***