Munas IKA UIN SMH Banten Ilegal, Alumni Minta Polemik Dihentikan, Jangan Langgar Statuta dan SK Rektor

Kilas Banten
17 Mei 2026 21:15
Banten 0
4 menit membaca

 

Mereka menegaskan bahwa setiap agenda organisasi alumni harus berpijak pada aturan yang berlaku di lingkungan kampus, termasuk ketentuan dalam Statuta UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Nomor 23 Tahun 2017.

 

Dalam Pasal 67 ayat (2) Statuta UIN SMH Banten disebutkan bahwa organisasi alumni dapat dibentuk di tingkat universitas, pascasarjana, fakultas, jurusan, maupun program studi.

 

Sementara itu, Pasal 67 ayat (3) menegaskan bahwa hubungan kerja organisasi alumni serta ketentuan lain yang berkaitan dengan organisasi alumni harus disusun melalui musyawarah alumni dan mendapatkan persetujuan Rektor.

Baca Juga  Jamin Higienitas Makanan, SPPG Curugbitung Rutin Cek Kesehatan Pekerja

 

Ketentuan tersebut dinilai menjadi dasar penting bahwa seluruh kegiatan organisasi alumni, termasuk pelaksanaan Munas, wajib memiliki legitimasi kelembagaan dari universitas.

 

Sejumlah alumni juga menyoroti belum adanya AD/ART definitif maupun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang secara rinci mengatur mekanisme Munas IKA UIN SMH Banten.

 

Kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru apabila Munas tetap dipaksakan tanpa kesepakatan bersama dan tanpa landasan organisasi yang jelas.

 

“Organisasi alumni harus dibangun dengan legitimasi dan aturan yang jelas. Jangan sampai muncul kegaduhan yang justru mencederai marwah almamater,” ujar Fahmi Ramadhan, Minggu, 17 Mei 2026.

 

Fahmi meminta seluruh pihak menghormati keputusan resmi universitas dan tidak menjalankan organisasi di luar ketentuan statuta maupun kebijakan pimpinan kampus.