Munas IKA UIN SMH Banten Ilegal, Alumni Minta Polemik Dihentikan, Jangan Langgar Statuta dan SK Rektor

Kilas Banten
17 Mei 2026 21:15
Banten 0
4 menit membaca

 

“Alumni memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik kampus dan memperkuat persatuan, bukan memperuncing konflik internal,” tuturnya.

 

Hal senada disampaikan sejumlah alumni lain yang menilai polemik Munas IKA UIN SMH Banten seharusnya diselesaikan melalui musyawarah terbuka dan dialog bersama.

 

Mereka menilai langkah tersebut jauh lebih bijak dibanding memperdebatkan legitimasi organisasi di ruang publik yang justru dapat merugikan citra kampus.

 

Dalam Pasal 67 ayat (5) Statuta UIN SMH Banten juga ditegaskan bahwa hubungan ikatan alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan dilandasi kesamaan visi serta aspirasi.

Baca Juga  Panen Perdana Seledri Hidroponik di Banten, Dompet Dhuafa dan Permata Bank Syariah Pacu Lahirnya Petani Mandiri Modern

 

Aturan itu menempatkan organisasi alumni sebagai wadah mempererat hubungan emosional antara lulusan dan universitas, sekaligus menjadi mitra strategis dalam pengembangan kampus.

 

Karena itu, para alumni berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan etika kelembagaan dalam menyikapi dinamika yang terjadi.

 

“Semua pihak harus menjaga marwah kampus. Institusi akademik tidak boleh terseret dalam konflik kepentingan yang dapat menimbulkan perpecahan,” kata Dede Supriyadi, warga Kabupaten Serang.

 

Ia juga mengingatkan agar seluruh unsur, termasuk pihak internal kampus, tetap menghormati kebijakan resmi universitas dan menjunjung tinggi etika birokrasi.

 

Dalam kronologi yang beredar, pembentukan kepengurusan IKA UIN SMH Banten periode 2026–2030 disebut dilakukan melalui Tim Formatur yang melibatkan unsur alumni lintas generasi dan lintas nomenklatur perguruan tinggi.