Tim kuasa hukum Afifudin menyampaikan pernyataan kepada media terkait dugaan PHK sepihak dan polemik pemanggilan tanpa pendamping hukum.KILAS BANTEN – Nasib Afifudin, karyawan PT Asia Tex, berubah drastis setelah ia mempersoalkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. Bukannya mendapat klarifikasi, ia justru diberhentikan secara sepihak. Situasi semakin memanas setelah perusahaan disebut meminta Afifudin menghadiri perundingan bipartit tanpa didampingi pengacara.
Kuasa hukum Afifudin dari Setiawan Santri Lawyer, Setiawan Jodi Fakhar, mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah menempuh jalur resmi melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026. Jodi, yang juga menjabat Direktur LBH PKC PMII Banten, menegaskan mereka datang untuk mencari penyelesaian yang adil.
“Kami memenuhi undangan mediasi dengan itikad baik agar hak klien kami dapat dipenuhi sesuai hukum,” kata Jodi saat ditemui, Rabu, 18 Maret 2026.
Namun proses mediasi tidak berlanjut. Perusahaan justru mengarahkan penyelesaian ke forum bipartit antara pekerja dan perusahaan. Secara prosedur langkah tersebut dibenarkan, tetapi polemik muncul karena Afifudin diminta hadir sendirian.
Menurut Jodi, pihak HRD PT Asia Tex menghubungi kliennya melalui pesan WhatsApp dan meminta ia datang tanpa pendamping hukum. Permintaan itu dinilai merugikan posisi pekerja dalam proses negosiasi.
“Kami sebagai kuasa hukum tidak diperbolehkan mendampingi. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.
Jodi menegaskan pendampingan advokat merupakan hak hukum setiap warga negara. Hak tersebut berlaku tidak hanya di pengadilan, tetapi juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, termasuk perundingan bipartit.