Tim kuasa hukum Afifudin menyampaikan pernyataan kepada media terkait dugaan PHK sepihak dan polemik pemanggilan tanpa pendamping hukum.KILAS BANTEN – Nasib Afifudin, karyawan PT Asia Tex, berubah drastis setelah ia mempersoalkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. Bukannya mendapat klarifikasi, ia justru diberhentikan secara sepihak. Situasi semakin memanas setelah perusahaan disebut meminta Afifudin menghadiri perundingan bipartit tanpa didampingi pengacara.
Kuasa hukum Afifudin dari Setiawan Santri Lawyer, Setiawan Jodi Fakhar, mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah menempuh jalur resmi melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026. Jodi, yang juga menjabat Direktur LBH PKC PMII Banten, menegaskan mereka datang untuk mencari penyelesaian yang adil.
“Kami memenuhi undangan mediasi dengan itikad baik agar hak klien kami dapat dipenuhi sesuai hukum,” kata Jodi saat ditemui, Rabu, 18 Maret 2026.
Namun proses mediasi tidak berlanjut. Perusahaan justru mengarahkan penyelesaian ke forum bipartit antara pekerja dan perusahaan. Secara prosedur langkah tersebut dibenarkan, tetapi polemik muncul karena Afifudin diminta hadir sendirian.
Menurut Jodi, pihak HRD PT Asia Tex menghubungi kliennya melalui pesan WhatsApp dan meminta ia datang tanpa pendamping hukum. Permintaan itu dinilai merugikan posisi pekerja dalam proses negosiasi.
“Kami sebagai kuasa hukum tidak diperbolehkan mendampingi. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.
Jodi menegaskan pendampingan advokat merupakan hak hukum setiap warga negara. Hak tersebut berlaku tidak hanya di pengadilan, tetapi juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, termasuk perundingan bipartit.
“Pendampingan hukum adalah hak yang dijamin undang-undang, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ahmad Maulana, menyatakan kekecewaan atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Ia menilai pembatasan pendampingan hukum justru menghambat penyelesaian damai.
“Kami datang untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, tetapi perusahaan malah mempersulit,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, tindakan tersebut menunjukkan kurangnya komitmen perusahaan dalam memenuhi hak dasar pekerja. Ia berharap proses penyelesaian sengketa tidak dilakukan dengan tekanan.
Pandangan senada disampaikan Ihsan Kamil. Ia menilai persoalan yang dialami Afifudin tidak semata soal THR atau PHK, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan kebebasan menyampaikan pendapat.
“Pak Afif sudah dua kali mengalami perlakuan yang kami nilai represif. Ini bukan hanya soal hubungan kerja, tetapi juga hak menyampaikan pendapat,” kata Ihsan.
Menurutnya, pekerja seharusnya dapat menyampaikan keberatan tanpa takut kehilangan pekerjaan. Ia mempertanyakan keputusan PHK yang muncul setelah protes THR.
“Ini menunjukkan penghormatan terhadap hak dasar warga negara masih menjadi tantangan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga hak-hak Afifudin dipenuhi. Mereka menolak jika kliennya harus menghadapi perundingan yang menentukan masa depannya tanpa perlindungan hukum.
“Kami tidak akan membiarkan klien kami masuk ke forum yang menentukan nasibnya sendirian,” tegas Jodi.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri, ketika THR merupakan hak normatif pekerja yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Setiap tahun, persoalan THR kerap memicu konflik industrial jika pekerja merasa haknya tidak terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asia Tex belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan PHK sepihak maupun permintaan agar Afifudin hadir tanpa pengacara. Sementara itu, tim kuasa hukum berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat memastikan proses penyelesaian berlangsung transparan dan adil.
Kasus Afifudin menunjukkan bahwa sengketa hubungan industrial tidak hanya berkaitan dengan kompensasi finansial. Persoalan ini juga menyangkut perlindungan hukum, kebebasan berpendapat, dan kepastian hak pekerja di tengah relasi yang tidak seimbang antara karyawan dan perusahaan.***