Tim kuasa hukum Afifudin menyampaikan pernyataan kepada media terkait dugaan PHK sepihak dan polemik pemanggilan tanpa pendamping hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri, ketika THR merupakan hak normatif pekerja yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Setiap tahun, persoalan THR kerap memicu konflik industrial jika pekerja merasa haknya tidak terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asia Tex belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan PHK sepihak maupun permintaan agar Afifudin hadir tanpa pengacara. Sementara itu, tim kuasa hukum berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat memastikan proses penyelesaian berlangsung transparan dan adil.
Kasus Afifudin menunjukkan bahwa sengketa hubungan industrial tidak hanya berkaitan dengan kompensasi finansial. Persoalan ini juga menyangkut perlindungan hukum, kebebasan berpendapat, dan kepastian hak pekerja di tengah relasi yang tidak seimbang antara karyawan dan perusahaan.***