Tim kuasa hukum Afifudin menyampaikan pernyataan kepada media terkait dugaan PHK sepihak dan polemik pemanggilan tanpa pendamping hukum.
“Pendampingan hukum adalah hak yang dijamin undang-undang, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ahmad Maulana, menyatakan kekecewaan atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Ia menilai pembatasan pendampingan hukum justru menghambat penyelesaian damai.
“Kami datang untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, tetapi perusahaan malah mempersulit,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, tindakan tersebut menunjukkan kurangnya komitmen perusahaan dalam memenuhi hak dasar pekerja. Ia berharap proses penyelesaian sengketa tidak dilakukan dengan tekanan.
Pandangan senada disampaikan Ihsan Kamil. Ia menilai persoalan yang dialami Afifudin tidak semata soal THR atau PHK, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan kebebasan menyampaikan pendapat.
“Pak Afif sudah dua kali mengalami perlakuan yang kami nilai represif. Ini bukan hanya soal hubungan kerja, tetapi juga hak menyampaikan pendapat,” kata Ihsan.
Menurutnya, pekerja seharusnya dapat menyampaikan keberatan tanpa takut kehilangan pekerjaan. Ia mempertanyakan keputusan PHK yang muncul setelah protes THR.
“Ini menunjukkan penghormatan terhadap hak dasar warga negara masih menjadi tantangan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga hak-hak Afifudin dipenuhi. Mereka menolak jika kliennya harus menghadapi perundingan yang menentukan masa depannya tanpa perlindungan hukum.
“Kami tidak akan membiarkan klien kami masuk ke forum yang menentukan nasibnya sendirian,” tegas Jodi.