Larangan penggunaan meliputi:
– Pembelian rokok, minuman keras, dan obat-obatan terlarang.
– Pembelian barang elektronik (HP, laptop) tanpa rekomendasi sekolah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
– Penarikan tunai melebihi batas melalui praktik gestun.
– Keterlibatan dalam tawuran atau tindak kriminal.
Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan dan pemblokiran kartu secara permanen. Pengawasan dilakukan oleh sekolah, masyarakat, dan sistem pemantauan transaksi Bank DKI.
Imbauan bagi Orang Tua dan Wali Murid
Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) mengimbau masyarakat untuk bersabar karena pencairan dilakukan secara bergelombang antar jenjang pendidikan. Jeda waktu antar termin merupakan hal yang wajar.
Orang tua disarankan memanfaatkan aplikasi JakOne Mobile untuk memantau notifikasi dana masuk.
Pastikan kartu ATM dan rekening Bank DKI aktif serta tidak terblokir akibat kesalahan PIN atau masa berlaku habis.
Dengan cairnya dana KJP Plus Februari 2026, diharapkan beban ekonomi keluarga dapat berkurang sehingga siswa tetap fokus pada pendidikan dan peningkatan prestasi belajar.***
Penulis : Taman

















