Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Prof Muhammad Ishom bersama jajaran saat audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Kantor Kejati Banten, Serang, Senin, 12 Januari 2026
“Bidang Datun sangat terbuka untuk riset dan kajian akademik. Kolaborasi seperti ini bisa memberi manfaat timbal balik bagi dunia pendidikan dan institusi kejaksaan,” ujar Bernadeta.
Namun demikian, Bernadeta menjelaskan bahwa sistem kepegawaian di kejaksaan memiliki mekanisme tersendiri. Pegawai kejaksaan berstatus ASN khusus, sehingga proses rekrutmen tidak dilakukan langsung oleh institusi kejaksaan.
“Kebutuhan pegawai diajukan melalui formasi ke Kementerian PANRB. Mekanisme penetapan formasi ASN di kejaksaan sama dengan lembaga negara lain, kecuali TNI, Polri, dan Mahkamah Agung,” katanya.
Meski rekrutmen memiliki aturan ketat, Bernadeta menegaskan pentingnya komunikasi berkelanjutan dengan perguruan tinggi. Ia menilai dialog yang intensif dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas dan berkelanjutan di masa depan.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen kedua pihak untuk terus membangun kolaborasi yang konstruktif. UIN Banten dan Kejati Banten sepakat bahwa sinergi antara dunia akademik dan lembaga penegak hukum menjadi kunci penguatan sumber daya manusia dan pembangunan hukum yang berkelanjutan di Provinsi Banten.