KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang mulai mempercepat pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pijakan utama pembangunan daerah pada masa mendatang.
Langkah ini diyakini akan menentukan arah pengembangan kawasan industri, logistik, hingga perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan seluruh pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah.
Menurutnya, kritik, saran, maupun masukan dari legislatif merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Saya sangat menerima pandangan dari fraksi-fraksi DPRD. Semua saran dan masukan yang konstruktif akan menjadi bahan bagi kami dalam proses pembahasan berikutnya,” kata Ratu Rachmatuzakiyah, Rabu, (21/10/2026).
Ia berharap pembahasan Raperda tersebut menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian arah pembangunan Kabupaten Serang dalam jangka panjang.
Bupati Serang juga mengungkapkan masih mempelajari berbagai catatan yang disampaikan DPRD. Menurutnya, dokumen yang diterima cukup lengkap sehingga perlu ditelaah secara menyeluruh sebelum pemerintah daerah menyampaikan jawaban resmi terhadap setiap masukan.
Untuk pembahasan yang bersifat teknis, Ratu meminta koordinasi dilakukan bersama tim teknis yang menangani revisi RTRW. Ia menilai setiap usulan harus melalui proses kajian yang matang agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Revisi RTRW, lanjutnya, tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan. Regulasi tersebut akan menjadi dasar penataan ruang Kabupaten Serang dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi, investasi, dan perkembangan wilayah pada tahun-tahun mendatang.
Pemerintah daerah juga akan memetakan sejumlah kawasan strategis. Kawasan tersebut meliputi wilayah industri, kawasan logistik, hingga lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B yang harus tetap dilindungi dari alih fungsi.
Pemetaan tersebut dinilai penting agar pembangunan berjalan lebih terarah. Di sisi lain, investasi tetap dapat berkembang tanpa mengorbankan lahan produktif maupun kepentingan masyarakat.
Selain itu, Pemkab Serang berkomitmen menyelaraskan revisi RTRW dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten. Sinkronisasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata ruang yang terintegrasi sehingga seluruh program pembangunan memiliki arah yang jelas.
Dengan adanya revisi RTRW, pemerintah optimistis setiap kebijakan pembangunan akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Langkah itu juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga keseimbangan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang.
Ke depan, revisi RTRW diharapkan menjadi instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan ruang secara efektif sehingga pembangunan Kabupaten Serang berlangsung lebih tertata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi seluruh masyarakat.***






