Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Menurut Abidin, besaran insentif tambahan tidak sama di setiap sekolah. Nilainya bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing satuan pendidikan karena bersumber langsung dari dana BOS. Namun secara maksimal, insentif tersebut dapat mencapai sekitar Rp2.130.000.
Jumlah itu berada di luar honor rutin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Serang. Saat ini, pemerintah daerah mengalokasikan honor sekitar Rp1 juta per bulan untuk operator sekolah dan sekitar Rp1,2 juta per bulan bagi 3.587 guru PPPK paruh waktu.
Dengan tambahan insentif dari dana BOS, total pendapatan yang diterima guru bisa meningkat cukup signifikan. Pemerintah berharap peningkatan ini mampu menjaga motivasi dan kualitas pembelajaran di sekolah.
“Besaran insentifnya memang disesuaikan dengan kemampuan sekolah. Namun pemerintah daerah memastikan tetap ada tambahan yang bisa membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik,” jelas Abidin.
Ia menambahkan, kebijakan pemberian insentif tambahan ini akan berlaku sepanjang tahun anggaran 2026. Pemerintah daerah akan terus memantau pelaksanaannya untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan benar-benar dirasakan para guru.
Selain itu, evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk menilai efektivitas program. Jika hasilnya positif dan kondisi anggaran memungkinkan, pemerintah daerah berencana mempertahankan kebijakan tersebut dalam jangka panjang.
“Harapannya tentu program ini bisa berkelanjutan. Bahkan kalau memungkinkan, ke depan kita upayakan menjadi kebijakan permanen demi mendukung kesejahteraan guru di Kabupaten Serang,” ujarnya.