Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Kebijakan ini dinilai penting mengingat peran guru PPPK paruh waktu sangat besar dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, khususnya di sekolah dasar. Banyak sekolah masih bergantung pada tenaga pendidik non-ASN untuk memenuhi kebutuhan guru.
Dengan kepastian honor dan tambahan insentif, para guru diharapkan dapat bekerja lebih fokus tanpa dihantui persoalan ekonomi. Pemerintah Kabupaten Serang pun berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan daerah secara keseluruhan.
Bagi ribuan guru PPPK paruh waktu di Serang, kebijakan tersebut bukan sekadar bantuan finansial. Lebih dari itu, keputusan ini dianggap sebagai bentuk pengakuan atas peran dan pengabdian mereka dalam mencerdaskan generasi muda.***