Retribusi tenaga kerja asing di Kota Tangerang melonjak hingga Rp8 miliar pada 2025. Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menegaskan TKA wajib melakukan transfer ilmu dan teknologi kepada tenaga kerja lokal demi meningkatkan daya saing industri.
“Saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh perusahaan pengguna TKA untuk memastikan semua dokumen legalitas terpenuhi dan selalu diperbarui, mulai dari RPTKA hingga dokumen keimigrasian lainnya,” tegasnya.
Selain pengawasan administrasi, Pemkot Tangerang juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan tenaga kerja asing. Menurut Maryono, pengawasan tidak bisa dilakukan pemerintah daerah secara sendiri.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, imigrasi, aparat penegak hukum, hingga dunia usaha sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan dari 41 perusahaan pengguna tenaga kerja asing di Kota Tangerang. Sejumlah instansi turut hadir, antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, Bappeda, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Imigrasi Kota Tangerang.
Melalui evaluasi dan pengawasan berkala, Pemerintah Kota Tangerang berharap keberadaan tenaga kerja asing tidak hanya berdampak pada peningkatan investasi daerah, tetapi juga mampu memperkuat kualitas tenaga kerja lokal agar lebih siap menghadapi persaingan global.***