Retribusi tenaga kerja asing di Kota Tangerang melonjak hingga Rp8 miliar pada 2025. Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menegaskan TKA wajib melakukan transfer ilmu dan teknologi kepada tenaga kerja lokal demi meningkatkan daya saing industri.
Menurutnya, peningkatan kualitas SDM lokal menjadi kebutuhan mendesak di tengah persaingan industri global yang semakin ketat. Oleh sebab itu, perusahaan pengguna tenaga kerja asing diminta aktif melakukan pendampingan dan transfer keterampilan kepada pekerja Indonesia.
Di sisi lain, realisasi retribusi penggunaan tenaga kerja asing di Kota Tangerang juga mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data Pemerintah Kota Tangerang, retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) pada 2024 mencapai Rp6,45 miliar atau 115,69 persen dari target yang ditetapkan.
Jumlah tersebut kembali meningkat pada 2025 menjadi Rp8 miliar atau mencapai 133,38 persen dari target tahunan. Kenaikan itu dinilai menjadi indikator tingginya aktivitas investasi dan kebutuhan tenaga ahli asing di Kota Tangerang.
Maryono mengatakan pemerintah daerah tetap membuka peluang bagi investor dan penggunaan tenaga kerja asing, terutama untuk sektor yang membutuhkan kemampuan khusus dan belum sepenuhnya dapat dipenuhi tenaga kerja lokal.
Namun, ia menegaskan seluruh proses penggunaan TKA wajib berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan administrasi dan legalitas secara ketat.
“Pemkot Tangerang sangat terbuka terhadap investasi dan keberadaan tenaga kerja asing, sepanjang seluruh prosesnya berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Maryono juga mengingatkan perusahaan agar rutin memperbarui seluruh dokumen legalitas tenaga kerja asing. Dokumen tersebut meliputi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga dokumen keimigrasian lainnya.