“Dengan sisa waktu sekitar dua bulan kemarin dan progres yang ada, sudah pasti kena denda. Itu tanggung jawab perusahaan pelaksana,” katanya.
Namun demikian, Anas mengaku belum mengetahui secara rinci besaran denda yang akan dikenakan. Untuk memastikan hal tersebut, DPRD akan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Koordinasi itu bertujuan memperoleh laporan terbaru progres pembangunan sekaligus memastikan ketentuan sanksi yang akan diterapkan.
“Kami akan meminta penjelasan dari PPK. Progres terakhirnya sudah sejauh mana dan bagaimana regulasi dendanya. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Selain proyek Perpustakaan Daerah, Anas juga menyampaikan hasil pengawasan DPRD terhadap serapan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra Komisi IV. Dari lima OPD yang dipantau, rata-rata serapan anggaran disebut sudah mencapai sekitar 90 persen.
Ia menilai capaian tersebut tergolong baik, namun tetap mengingatkan agar tidak terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang terlalu besar. Menurutnya, Silpa tinggi mencerminkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
“Kita mengingatkan supaya Silpa tidak terlalu besar. Anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2025 harus dimaksimalkan dan digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Anas.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan proyek. Jika pekerjaan tidak rampung hingga 31 Desember, maka harus dikaji secara cermat, apakah pembayaran dilakukan sesuai progres atau dikenakan denda penuh sesuai aturan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















