“Kita tidak ingin muncul masalah hukum ke depan. Semua harus jelas dasar hukumnya,” tegasnya.
Terkait proyek Perpustakaan Daerah di Sindangsari, Anas mengingatkan bahwa keterlambatan tidak hanya berdampak pada daerah, tetapi juga berpotensi memicu sanksi dari pemerintah pusat. Salah satu risiko yang diantisipasi adalah terhambatnya bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun-tahun berikutnya.
“Kalau proyek ini tidak selesai, dampaknya bisa luas. Kita bisa terkena penalti dan ke depan berisiko tidak mendapat bantuan DAK lagi. Ini yang harus benar-benar dihindari,” katanya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak DPRD sekitar dua bulan lalu, progres pembangunan gedung perpustakaan baru mencapai sekitar 46 persen. Saat itu, DPRD sudah memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk penambahan jumlah tenaga kerja agar pengerjaan bisa dipercepat.
“Waktu sidak, capaiannya masih 46 persen. Kita sudah minta agar tenaga kerja ditambah. Sekarang akan kita cek lagi, apakah sudah mendekati 75 persen, 90 persen, atau masih jauh dari target,” ujar Anas.
Ia memastikan DPRD Kabupaten Serang akan kembali melakukan pemantauan dalam waktu dekat. Pengawasan lanjutan direncanakan pada pekan depan untuk memastikan perkembangan terbaru proyek dan menilai kemungkinan penyelesaiannya sesuai ketentuan kontrak.
“Kami akan pantau terus. Kalau kontrak berakhir dan pekerjaan belum selesai, pasti ada konsekuensi. Semua sudah diatur dan harus dijalankan,” tutupnya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten


















