Advertisement
Serang

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin Serahkan Sengketa Aset ke Kemendagri, Tegaskan Asas Domisili Harus Dijalankan

Sekda kota Serang Nanang Saefudin
Sekda kota Serang Nanang Saefudin

KILAS BANTEN – Polemik pelimpahan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kini memasuki tahap penentuan di tingkat pusat.

Setelah berbagai pembahasan dan fasilitasi dilakukan, Pemkot Serang memutuskan menyerahkan keputusan akhir kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lembaga terkait.

Hal itu dilakukan agar sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun itu segera mendapatkan kepastian hukum.

Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa masing-masing daerah memiliki argumentasi sendiri dalam memandang persoalan aset.

Karena itu, menurutnya, pemerintah pusat menjadi pihak yang paling tepat untuk memberikan keputusan final.

Jembatan Mekarsari Senilai Rp10,8 Miliar Mulai Dibangun, Warga Serang-Tangerang Segera Nikmati Akses Baru

“Yang pertama tentu kita harus taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. Masing-masing Kabupaten punya argumen tersendiri, Kota juga punya argumen tersendiri,” kata Nanang, Senin 1 Juni 2026.

Ia menjelaskan, hasil rapat terakhir yang difasilitasi Kemendagri menghasilkan kesepakatan bahwa persoalan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk diputuskan.

“Kemarin hasil rapat terakhir difasilitasi oleh Kemendagri, kita serahkan seluruhnya kepada Pemerintah Pusat. Nanti kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nanang menanggapi pernyataan yang sebelumnya mengibaratkan tuntutan aset Pemkot Serang sebagai sikap anak durhaka terhadap daerah induk.

Menurutnya, analogi tersebut juga harus dilihat dari sudut pandang tanggung jawab daerah induk kepada daerah hasil pemekaran.

Wali Kota Serang Dukung Fun Bike Jelajah Kota Serang 2026, Rute Berubah Jadi Sekitar 25 Kilometer

“Adapun kata-kata jangan sampai anak durhaka terhadap ibunya, ya kembali lagi, jangan sampai ibunya juga berdosa tidak memberikan nutrisi susu yang baik terhadap anaknya. Pikir itu,” tegas Nanang.

Menurut Nanang, dasar hukum mengenai pelimpahan aset sebenarnya sudah sangat jelas.

Pemkot Serang berpegang pada asas domisili yang mengatur bahwa aset yang berada di wilayah administratif Kota Serang harus menjadi bagian dari Pemerintah Kota Serang.

“Ya sebenarnya sudah jelas dan clear bahwa kata sebagian itu dimaknai adalah asas domisili,” katanya.

“Seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang itu sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. Itu saja. Jadi semua taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. Siapapun,” katanya.

Maling Berkedok Ojol Grab Beraksi di Masjid BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Terlelap Usai Bersih-bersih

Terkait proses lanjutan, Nanang menyebut pembahasan akan dikaji oleh sejumlah lembaga di tingkat pusat, termasuk Kemendagri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Kajian tersebut diharapkan menghasilkan keputusan yang mengikat bagi kedua belah pihak.

“Ya tentu nanti akan dikaji. Beberapa instansi, ada Kemendagri, ada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, nanti terakhir di sana. Karena kalau tidak ada pemutus, ini akan berlarut-larut seperti ini,” ujarnya.

Saat ditanya mengapa proses pelimpahan aset belum juga selesai hingga saat ini, Nanang memilih tidak memberikan penilaian terhadap pihak lain.

Ia justru meminta agar pertanyaan tersebut ditujukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Serang.

“Ya, tanyakan ke Kabupaten Serang kenapa sampai berlarut-larut tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota,” katanya.

Meski demikian, Pemkot Serang mengaku memahami adanya hambatan yang dihadapi Kabupaten Serang, terutama terkait pembangunan infrastruktur pemerintahan.

Karena itu, Nanang berharap pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Serang di wilayah yang telah ditetapkan undang-undang dapat segera direalisasikan.

“Harapannya, kami mendorong Kabupaten. Kami sadar bahwa Kabupaten juga pasti punya hambatan tentang pembangunan infrastruktur,” ungkapnya.

Nanang menilai perkembangan pembangunan di sejumlah kawasan Kabupaten Serang menunjukkan adanya potensi untuk mempercepat pembangunan pusat pemerintahan baru.

“Tapi sebagian saya lihat di pinggir jalan tol sudah banyak. Kami berharap ke Kabupaten Serang segera membangun pendoponya,” katanya.

Ia kembali mengingatkan bahwa Undang-Undang telah menetapkan Kecamatan Ciruas sebagai Ibu Kota Kabupaten Serang.

Karena itu, menurutnya, pusat pemerintahan Kabupaten Serang sudah semestinya berada di wilayah tersebut.

“Karena kalau di dalam undang-undang sudah jelas bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas. Bukan di Kecamatan Serang,” tegas Nanang.

Menurutnya, idealnya seorang kepala daerah dapat langsung berinteraksi dengan masyarakat yang dipimpinnya ketika menjalankan aktivitas pemerintahan sehari-hari.

“Ya idealnya ya keluar kantor itu langsung disapa oleh masyarakatnya lah. Kalau kita keluar kantor ya sudah disapa oleh masyarakat kita,” pungkasnya.

× Advertisement
× Advertisement