Serang

Pemkab Serang Masih Punya Kewajiban Penyertaan Modal, Dewan Asep: Soroti Kemampuan Keuangan Daerah

×

Pemkab Serang Masih Punya Kewajiban Penyertaan Modal, Dewan Asep: Soroti Kemampuan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Asep Gunawan Kartoba, memberikan penjelasan terkait usulan Raperda penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Serang dalam rapat paripurna DPRD.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Asep Gunawan Kartoba, memberikan penjelasan terkait usulan Raperda penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Serang dalam rapat paripurna DPRD.

KILAS BANTEN – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PPP, Asep Gunawan Kartoba, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Serang masih memiliki kewajiban penyertaan modal sekitar Rp27 miliar yang belum dipenuhi. Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait dua usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Bupati Serang.

Asep menjelaskan, dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi penyertaan modal dalam bentuk aset serta Raperda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, ia memilih memberikan penjelasan mengenai penyertaan modal karena menjadi ruang lingkup Komisi III.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah, total kewajiban penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Serang mencapai Rp55 miliar.

Hingga saat ini, dana yang telah disetorkan baru sekitar Rp27,5 miliar atau sekitar 56 persen dari total kewajiban tersebut.

Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp27 miliar yang harus dipenuhi pemerintah daerah sesuai amanat Perda.

Asep mengatakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi alasan utama belum terpenuhinya seluruh kewajiban tersebut. Dari total APBD Kabupaten Serang sekitar Rp3,2 triliun, sebagian besar anggaran telah terserap untuk belanja pegawai yang mencapai sekitar Rp1,8 triliun serta kebutuhan belanja daerah lainnya.

“Karena kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan, pemerintah belum dapat menyertakan modal dalam bentuk uang,” ujar Asep, saat ditemui diruangan kerjanya usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (21/10/2026).

Sebagai solusi, pemerintah daerah mengusulkan penyertaan modal menggunakan aset daerah yang sebelumnya dimanfaatkan oleh BPBD Kabupaten Serang. Namun, langkah tersebut harus didukung dengan pembentukan Perda baru yang mengatur penyertaan modal dalam bentuk barang atau aset.

Baca Juga  Mancak Fest 2026, Bupati Ratu Zakiyah Siap Jadikan Festival Rakyat Ini Magnet Wisata Baru Banten

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk tetap memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam regulasi, meskipun dilakukan melalui mekanisme berbeda.

Asep juga menyampaikan DPRD mendukung langkah pemerintah daerah agar penyertaan modal dapat dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, pemenuhan kewajiban tersebut penting agar lembaga keuangan daerah dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Selain memperkuat permodalan, penyertaan modal juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi perusahaan daerah melalui pembagian dividen kepada Pemerintah Kabupaten Serang,” tuturnya.

Asep mengungkapkan bahwa dividen yang diterima daerah dari penyertaan modal yang telah disalurkan selama ini sebenarnya sudah memberikan hasil yang cukup baik. Meski demikian, kewajiban penyertaan modal tetap harus dipenuhi karena telah diatur dalam Perda.

Asep menambahkan, DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah agar secara bertahap memenuhi seluruh kewajiban penyertaan modal sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, target penyertaan modal dapat tercapai tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah maupun pelaksanaan program pembangunan lainnya.

“Kepatuhan terhadap Perda menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola keuangan daerah sekaligus memperkuat kinerja badan usaha yang dimiliki pemerintah sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Kabupaten Serang,” tuturnya.***