Advertisement
Banten

RKI Ke-IV PMII UIN SMH Banten Guncang Arah Kaderisasi, Sistem Lama Diformulasi Ulang

Suasana Rapat Kaderisasi Internal (RKI) ke-IV PMII UIN SMH Banten yang digelar di Sekretariat PCNU Kota Serang, Sabtu, 21 Desember 2025
Suasana Rapat Kaderisasi Internal (RKI) ke-IV PMII UIN SMH Banten yang digelar di Sekretariat PCNU Kota Serang, Sabtu, 21 Desember 2025

KILAS BANTEN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten menggelar Rapat Kaderisasi Internal (RKI) ke-IV pada Sabtu, 21 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Sekretariat PCNU Kota Serang dan menjadi momentum penting bagi pembenahan arah kaderisasi organisasi mahasiswa Islam tersebut.

Forum ini mengangkat tema Reformulasi Kaderisasi PMII UIN SMH Banten. Tema tersebut menegaskan keseriusan pengurus komisariat dalam menata ulang sistem kaderisasi agar lebih terstruktur, berkelanjutan, dan relevan dengan tantangan zaman. RKI menjadi forum musyawarah tertinggi dalam bidang kaderisasi di tingkat komisariat dan berfungsi sebagai rujukan strategis bagi seluruh agenda pengkaderan internal.

Sejak awal, RKI dirancang sebagai ruang konsolidasi ide dan gagasan kader. Diskusi berlangsung intens dengan pendekatan musyawarah untuk mufakat. Suasana forum berjalan dinamis, namun tetap dalam bingkai kekeluargaan dan dialektika yang sehat.

Ketua PK PMII UIN SMH Banten, Ima Mahdawani, menegaskan bahwa hasil RKI tidak boleh berhenti pada dokumen atau keputusan formal semata.

Ia meminta seluruh struktur organisasi menjadikan produk hukum kaderisasi sebagai pedoman nyata dalam praktik organisasi.

Jembatan Mekarsari Senilai Rp10,8 Miliar Mulai Dibangun, Warga Serang-Tangerang Segera Nikmati Akses Baru

“Rapat Kaderisasi Internal ini tidak boleh berhenti sebagai agenda formalitas. Produk hukum yang dihasilkan harus benar-benar menjadi acuan pelaksanaan kaderisasi ke depan,” kata Ima Mahdawani, Senin, 22 Desember 2025.

Ia menilai keberhasilan kaderisasi sangat ditentukan oleh ekosistem organisasi yang sehat dan profesional. Menurutnya, kaderisasi harus mampu melahirkan kader yang memiliki kekuatan ideologi, daya kritis, dan kesiapan berproses dalam organisasi.

“Kita perlu menciptakan ekosistem organisasi yang baik dan profesional. Dengan begitu, kaderisasi tidak berjalan secara seremonial, tetapi benar-benar mencetak kader yang ideologis dan siap berproses,” ujarnya.

Dari unsur Korps PMII Putri (KOPRI), Ketua KOPRI PMII UIN SMH Banten, Yayu Fitri Baqiyatus Solihat, menyoroti peran strategis pengurus rayon. Ia menekankan pentingnya pengawalan kaderisasi secara berkelanjutan, terutama di basis kader perempuan.

“Pengurus rayon, khususnya di KOPRI, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kaderisasi berjalan secara massif dan konsisten, terutama dalam pengawalan kader perempuan,” kata Yayu.

Tim SAR Lebak Bergerak ke Perairan Bagedur Cari Dace Hidayat yang Diduga Jatuh ke Laut

Ia menambahkan bahwa kaderisasi tidak cukup dijalankan secara teknis melalui kegiatan formal. Proses tersebut harus disertai penguatan nilai dan kesinambungan gerakan agar ruh PMII tetap terjaga.

“Kaderisasi harus terus dikawal agar nilai-nilai PMII tetap hidup dan tidak terputus,” ujarnya.

Apresiasi juga datang dari unsur Dewan Peninjau. Perwakilan PC PMII Kota Serang, Achmad Zainal Abidin, menilai RKI ke-IV sebagai forum strategis yang memberi ruang partisipasi luas bagi kader dalam memperbaiki sistem kaderisasi.

“Saya mengapresiasi pengurus komisariat. RKI ini memberi kesempatan kepada seluruh kader PMII UIN SMH Banten untuk menyampaikan gagasan demi perbaikan kaderisasi ke depan,” kata Achmad Zainal Abidin.

Ia menegaskan bahwa keputusan dan regulasi yang dihasilkan dalam RKI harus menjadi rujukan utama hingga ke level teknis pelaksanaan kaderisasi.

Polda Banten Gunakan Scientific Crime Investigation untuk Kasus Dugaan Pengeroyokan di Lebak

“Produk hukum RKI harus menjadi acuan pelaksanaan kaderisasi, termasuk dalam pembahasan teknis MAPABA maupun PKD, agar seluruh agenda kaderisasi berjalan sesuai ketentuan organisasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Achmad mengungkapkan nilai historis dari pembaruan regulasi kaderisasi yang dihasilkan melalui RKI ke-IV. Menurutnya, regulasi tersebut sempat mengalami stagnasi dalam waktu cukup lama.

“Regulasi kaderisasi ini sempat terhambat sejak 2017 dan baru berhasil diperbarui pada 2025. Ini capaian penting di bawah kepemimpinan Sahabati Ima Mahdawani bersama Ketua Bidang Kaderisasi Sahabat Zidan Prayogi,” ujarnya.

Melalui RKI ke-IV, PMII UIN SMH Banten menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan serius terhadap sistem kaderisasi. Produk hukum yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi pedoman teknis dan ideologis dalam mencetak kader PMII yang berintegritas, berdaya saing, serta responsif terhadap dinamika sosial dan tantangan masa depan.

× Advertisement
× Advertisement