Sekretariat Pengurus Besar PMII Dirusak, LBH Seret Pelaku Perusakan ke Meja Hijau

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi sejumlah fasilitas di Sekretariat Pusat PB PMII yang rusak usai aksi perusakan pada 10 Februari 2026 malam.

i

Kondisi sejumlah fasilitas di Sekretariat Pusat PB PMII yang rusak usai aksi perusakan pada 10 Februari 2026 malam.

KILAS BANTEN – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi menempuh jalur hukum setelah aksi perusakan terjadi di Sekretariat Pusat PB PMII. Organisasi mahasiswa tersebut tidak hanya mengecam insiden itu, tetapi juga langsung melaporkannya ke kepolisian.

 

Laporan dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum PB PMII dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/446/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Februari 2026. Perkara ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro, memberikan surat kuasa khusus kepada tim LBH PB PMII untuk mengawal proses hukum. Ia menegaskan organisasi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada tim hukum internal.

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada LBH PB PMII untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Shofiyulloh.

Baca Juga  BPNT Tahap 4 Tahun 2025 Sudah Cair, Penerima di Aceh hingga Jawa Mulai Terima Rp600 Ribu di KKS

 

Perusakan terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Sejumlah fasilitas sekretariat mengalami kerusakan berat. Beberapa sarana tidak dapat lagi digunakan. Aktivitas organisasi di tingkat pusat pun terdampak.

 

Direktur LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, menyatakan tindakan itu sudah masuk ranah pidana. Ia menegaskan aksi tersebut bukan bagian dari dinamika organisasi.

 

“Peristiwa ini jelas mencoreng nama besar PMII. Apa yang terjadi bukan lagi bagian dari dinamika atau aspirasi organisasi, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana yang bersifat anarkis dan harus ditindaklanjuti secara hukum,” kata Ilham saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Februari 2026.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kongres IMAKIPSI XIII Meledak di Mataram, Mahasiswa Kependidikan Deklarasikan Perang Total Ketimpangan Pendidikan 3T
PPP Banten Resmi Dipimpin Neng Siti Julaiha, Bakal Pasang Target Ambisius Menang Besar di Pemilu 2029
Gelombang 2.500 Alumni Padati Istiqlal, Silatnas IKTASA Ciwaringin Tegaskan Kekuatan Besar Pesantren untuk Bangsa
Geger! Program MBG di Bone Tersendat, SPPG Macege Disetop Mendadak Diduga Abaikan Standar Lingkungan
Ledakan Semangat Anak Muda, PeaceLab Jadi Motor Baru Gerakan Perdamaian Berbasis Budaya dan Sejarah
Himbauan Mudik 2026, Dewan Pembina DPP Biwali KH Matin Syarkowi Ingatkan Bahaya Ngebut: Nyawa Taruhannya
Dibuka 1 April, Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Siap Biayai Kuliah Mahasiswa Berprestasi, Ini Syarat dan Sasarannya
Aktivis HAM Disiram Air Keras Usai Kritik Negara, LBH PB PMII Sebut Teror terhadap Demokrasi
PB PMII resmi melaporkan kasus perusakan sekretariat ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku dijerat Pasal 262 UU KUHP 2023 dan Pasal 521 KUHP, terancam sanksi pidana.

Berita Terkait

-

Kongres IMAKIPSI XIII Meledak di Mataram, Mahasiswa Kependidikan Deklarasikan Perang Total Ketimpangan Pendidikan 3T

-

PPP Banten Resmi Dipimpin Neng Siti Julaiha, Bakal Pasang Target Ambisius Menang Besar di Pemilu 2029

-

Gelombang 2.500 Alumni Padati Istiqlal, Silatnas IKTASA Ciwaringin Tegaskan Kekuatan Besar Pesantren untuk Bangsa

-

Geger! Program MBG di Bone Tersendat, SPPG Macege Disetop Mendadak Diduga Abaikan Standar Lingkungan

-

Ledakan Semangat Anak Muda, PeaceLab Jadi Motor Baru Gerakan Perdamaian Berbasis Budaya dan Sejarah

Berita Terbaru