Nihil Kontribusi PAD, Galian C Ilegal di Taktakan Resmi Ditutup Pemkot Serang

Kilas Banten
27 Jan 2026 10:29
Serang 0
2 menit membaca

Kepala Satgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menambahkan bahwa praktik penambangan ini diduga melibatkan kerja sama antara pemilik lahan perorangan dan pengusaha tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.

Guna mencegah kebocoran potensi daerah dan kerusakan lingkungan lebih lanjut, Pemkot Serang akan menerapkan pengawasan ketat pasca-penutupan.

“Sesuai instruksi Pak Wali, harus ada pengawasan melekat (waskat). Kami pastikan tidak boleh ada operasional lagi di kemudian hari,” pungkas Wahyu.***

Baca Juga  Tutup Tahun Anggaran 2025, Pemkot Serang Resmikan 5 Kantor Kelurahan dan 8 Pustu Baru