Pemkot Serang KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menutup permanen aktivitas pertambangan pasir dan batu (Galian C) di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Senin 26 Januari 2026.
Langkah tegas ini diambil lantaran operasi tambang tersebut terbukti ilegal dan sama sekali tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memimpin langsung proses penyegelan didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Budi menegaskan bahwa keberadaan tambang liar ini justru membebani pemerintah daerah dengan kerusakan infrastruktur dan lingkungan, tanpa ada pemasukan retribusi atau pajak yang masuk ke kas daerah.
“Hari ini kita langsung lakukan penutupan karena galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Ini kita tutup permanen karena tidak ada dampak positif apapun bagi Pemerintah Kota Serang, PAD nihil,” tegas Budi Rustandi di lokasi ditulis Selasa 27 Januari 2026.
Selain faktor kerugian ekonomi daerah, keputusan penutupan ini dipercepat setelah terjadinya insiden fatal yang menewaskan seorang warga akibat tenggelam di lubang bekas galian pada malam sebelumnya.
Budi menyebut, risiko keselamatan warga jauh lebih mahal dibandingkan keuntungan segelintir oknum pengusaha tambang.
Dampak negatif lain yang menjadi sorotan adalah kerusakan jalan di sekitar lokasi akibat lalu lalang truk pengangkut pasir.
Menyikapi hal ini, Wali Kota memastikan pemerintah akan mengambil alih tanggung jawab perbaikan infrastruktur tersebut.
“Insya Allah jalan depan yang rusak karena aktivitas galian ini akan kami bangun tahun ini. Saat ini sedang dalam proses persiapan lelang,” ujarnya.