KILAS BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Laporan itu diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan kini sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dimana kata Maruli pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam laporan itu, terlapor masih dalam proses lidik.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor,” katanya.
Maruli menyebut, penyidik telah meminta visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyelidikan awal.
Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, atau mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut.
“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut,” ujarnya.
“Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation,” tuturnya Senin 20 Juli 2026.
Ia menegaskan, Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini.
Karena itu, seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku sambil menunggu hasil penyelidikan dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Saat ini, Polda Banten juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
Maruli menegaskan, kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap bentuk tindakan melanggar hukum di wilayah Polda Banten.

