Serang

Revisi RTRW Kabupaten Serang Disorot PDIP, Dewan Joko: Ingatkan Jangan Sampai Daerah Hanya Jadi Surga Investor

×

Revisi RTRW Kabupaten Serang Disorot PDIP, Dewan Joko: Ingatkan Jangan Sampai Daerah Hanya Jadi Surga Investor

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan, Joko Santoso, menyampaikan pandangan fraksinya terkait revisi Raperda RTRW Kabupaten Serang 2026-2046 usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (21/10/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan, Joko Santoso, menyampaikan pandangan fraksinya terkait revisi Raperda RTRW Kabupaten Serang 2026-2046 usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (21/10/2026).

KILAS BANTEN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang memberikan perhatian serius terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2026-2046. Fraksi tersebut menegaskan bahwa revisi RTRW harus menjadi pedoman pembangunan yang berpihak kepada masyarakat, bukan sekadar membuka ruang seluas-luasnya bagi investasi.

Pandangan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan, Joko Santoso, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua usulan Raperda yang diajukan Bupati Serang, Rabu (21/10/2026).

Menurut Joko, RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Serang selama dua dekade ke depan. Karena itu, setiap perubahan yang dilakukan harus mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, keberlanjutan sektor pertanian, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

Ia menegaskan, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi. Regulasi tata ruang juga harus mampu menjaga ruang hidup masyarakat sekaligus melindungi sumber daya alam yang dimiliki daerah.

“Prinsipnya, jangan sampai perubahan RTRW ini hanya dikaitkan dengan upaya mempermudah investasi saja. Perlindungan lingkungan hidup, keberlanjutan pertanian, dan pemerataan pembangunan juga harus menjadi perhatian,” kata Joko.

Selain menyoroti aspek lingkungan, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai kepastian tata ruang menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Menurut Joko, setiap kawasan harus memiliki fungsi yang jelas agar tidak menimbulkan konflik maupun ketidakpastian hukum di kemudian hari.

Ia menjelaskan, kawasan investasi, pertanian, permukiman, hingga ruang terbuka harus ditetapkan secara tegas dalam RTRW. Kejelasan zonasi tersebut akan memberikan kepastian bagi investor sekaligus melindungi hak masyarakat atas pemanfaatan ruang.

Joko menilai masih adanya wilayah yang belum memiliki kepastian fungsi atau dikenal sebagai grey zone berpotensi memunculkan sengketa pemanfaatan lahan. Kondisi itu dinilai harus diakhiri melalui penyusunan RTRW yang lebih komprehensif dan memiliki kepastian hukum.

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan sekitar 40 embung yang tersebar di Kabupaten Serang. Infrastruktur tersebut dinilai memiliki fungsi vital sebagai kawasan resapan air sekaligus fasilitas umum yang harus dipertahankan.

Menurut Joko, pemerintah daerah perlu memasukkan ketentuan yang lebih tegas dalam Raperda RTRW agar seluruh embung tetap terlindungi dari alih fungsi lahan. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik penimbunan embung atau situ yang kemudian berubah menjadi kawasan dengan fungsi lain.

Baca Juga  Libur Sekolah Dijamin Aman, Wabup Serang Pastikan Pantai Anyer-Cinangka Tetap Kondusif Meski Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga

“Peruntukannya harus ditegaskan hanya untuk embung. Jangan sampai embung atau situ yang sudah ada kemudian ditimbun dan berubah fungsi. Hal seperti itu harus dicegah sejak awal melalui regulasi yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bupati Serang sebelumnya juga telah menyatakan komitmen mempertahankan fungsi embung sebagai fasilitas umum. Karena itu, komitmen tersebut dinilai perlu dituangkan secara eksplisit dalam regulasi sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Selain aspek teknis tata ruang, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam seluruh proses penyusunan hingga sosialisasi RTRW. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu faktor utama agar implementasi kebijakan berjalan efektif.

Dengan memahami fungsi dan peruntukan setiap kawasan, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi apabila ditemukan penyimpangan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan aturan.

Joko mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, masih ditemukan sejumlah persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang di beberapa wilayah. Salah satu contohnya terjadi pada kawasan peternakan yang sempat memicu konflik antara pelaku usaha dan masyarakat, termasuk di wilayah Kudus Sari dan Kecamatan Petir.

Menurutnya, persoalan tersebut muncul karena belum adanya kepastian zonasi yang tegas. Oleh sebab itu, revisi RTRW diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak sehingga konflik serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau regulasinya jelas, pelaku usaha memiliki kepastian. Masyarakat juga mendapatkan perlindungan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kemaslahatan bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan tidak menolak investasi masuk ke Kabupaten Serang. Namun, investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup, kepastian tata ruang, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di akhir keterangannya, ia turut mengapresiasi kehadiran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat paripurna kali ini. Menurutnya, tingkat kehadiran yang lengkap menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membahas agenda strategis tersebut.

Meski demikian, Joko tetap mengingatkan pentingnya disiplin waktu dalam setiap agenda pemerintahan. Ia berharap seluruh rapat ke depan dapat dimulai sesuai jadwal sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga ke depan semua agenda bisa dimulai tepat waktu. Disiplin harus dimulai dari internal kita sendiri agar pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik,” pungkasnya.***