KILAS BANTEN – Kepolisian menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.
Informasi penetapan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Dokumen yang beredar luas di publik itu bertanggal Sabtu, 31 Januari 2026.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menjelaskan bahwa rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh. Proses itu mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menaikkan status Habib Bahar Bin Smith dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus ini segera menarik perhatian publik, terutama dari kalangan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyatakan pihaknya sejak awal mendorong aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional.
“Persekusi terhadap kader Banser adalah tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak persatuan. Kami mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk mengusut tuntas dan menghukum para pelaku tanpa pandang bulu,” kata Midyani dalam keterangan pers yang diterima media, Minggu, 1 Februari 2026.
Midyani menegaskan bahwa Banser selama ini dikenal aktif menjaga ulama, mengamankan kegiatan keagamaan, serta berperan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, ia menilai segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan persekusi terhadap kader Banser tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
Ia juga memastikan bahwa PC GP Ansor Kota Tangerang tidak akan tinggal diam. Organisasi tersebut berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas melalui langkah advokasi dan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.
“Kami percaya kepolisian bisa bekerja secara profesional dan adil. Jika kasus seperti ini dibiarkan, akan muncul preseden buruk dan berpotensi mengganggu keamanan sosial,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen penetapan yang beredar, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari tahapan lanjutan setelah penetapan status tersangka.
Dalam SP2HP, kepolisian juga mencantumkan dasar hukum penanganan perkara secara rinci. Penyidik menerapkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP mengenai penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Penerapan sejumlah pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berdiri pada satu dugaan pidana. Penyidik menilai terdapat unsur kekerasan fisik dan keterlibatan lebih dari satu orang, sehingga memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Pertama. Habib Bahar Bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Langkah tersebut menandai bahwa perkara telah memasuki fase penegakan hukum substantif. Proses hukum tidak lagi sebatas klarifikasi, melainkan telah berlanjut ke tahap pemeriksaan tersangka sesuai prosedur pidana.
Kasus dugaan persekusi ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap kader organisasi kemasyarakatan. Aparat kepolisian menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

