Ia pertama kali menanggapi dugaan bahwa Misa Natal dibatalkan karena tidak mengantongi izin dari pemerintah. Menurut KH Matin, alasan tersebut sulit diterima. Ia menegaskan bahwa dalam praktik peribadatan, tidak ada kewajiban bagi umat beragama untuk meminta izin khusus kepada pemerintah.
“Kalau batal karena tidak ada izin dari pemerintah, menurut saya itu tidak mungkin. Dalam konteks peribadatan, tidak ada kewajiban izin,” kata KH Matin, yang juga menjabat Ketua FKUB Kota Serang.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan menjalankan ibadah telah dijamin secara tegas dalam konstitusi. Negara justru berkewajiban memastikan setiap warga negara dapat beribadah sesuai keyakinannya tanpa rasa takut atau tekanan. Atas dasar itu, KH Matin menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah tidak mungkin secara sengaja menghalangi kegiatan ibadah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, KH Matin menanggapi isu adanya tekanan dari sebagian masyarakat yang disebut-sebut menjadi penyebab penundaan misa. Ia kembali menyatakan keraguannya terhadap asumsi tersebut. Menurutnya, kecil kemungkinan pemerintah mengorbankan hak konstitusional warga hanya karena desakan kelompok tertentu.
“Saya juga berhusnudzon. Kalau karena desakan masyarakat tertentu lalu ibadah ditunda, itu juga tidak mungkin,” ujarnya.
Meski demikian, KH Matin menegaskan bahwa jika asumsi tersebut benar-benar terjadi, maka hal itu harus dipandang sebagai persoalan serius. Ia menilai kondisi tersebut dapat menunjukkan ketidakhadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 tentang kebebasan beragama.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















