Misa Natal Depok Berpolemik, KH Matin Syarkowi Tegaskan Negara Tak Boleh Abai Lindungi Kebebasan Ibadah

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH Matin Syarkowi memberikan pernyataan terkait polemik Misa Natal di Depok dan pentingnya peran negara dalam menjamin kebebasan beribadah, Kamis, 1 Januari 2026

i

KH Matin Syarkowi memberikan pernyataan terkait polemik Misa Natal di Depok dan pentingnya peran negara dalam menjamin kebebasan beribadah, Kamis, 1 Januari 2026

Ia pertama kali menanggapi dugaan bahwa Misa Natal dibatalkan karena tidak mengantongi izin dari pemerintah. Menurut KH Matin, alasan tersebut sulit diterima. Ia menegaskan bahwa dalam praktik peribadatan, tidak ada kewajiban bagi umat beragama untuk meminta izin khusus kepada pemerintah.

“Kalau batal karena tidak ada izin dari pemerintah, menurut saya itu tidak mungkin. Dalam konteks peribadatan, tidak ada kewajiban izin,” kata KH Matin, yang juga menjabat Ketua FKUB Kota Serang.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan menjalankan ibadah telah dijamin secara tegas dalam konstitusi. Negara justru berkewajiban memastikan setiap warga negara dapat beribadah sesuai keyakinannya tanpa rasa takut atau tekanan. Atas dasar itu, KH Matin menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah tidak mungkin secara sengaja menghalangi kegiatan ibadah.

Selanjutnya, KH Matin menanggapi isu adanya tekanan dari sebagian masyarakat yang disebut-sebut menjadi penyebab penundaan misa. Ia kembali menyatakan keraguannya terhadap asumsi tersebut. Menurutnya, kecil kemungkinan pemerintah mengorbankan hak konstitusional warga hanya karena desakan kelompok tertentu.

“Saya juga berhusnudzon. Kalau karena desakan masyarakat tertentu lalu ibadah ditunda, itu juga tidak mungkin,” ujarnya.

Meski demikian, KH Matin menegaskan bahwa jika asumsi tersebut benar-benar terjadi, maka hal itu harus dipandang sebagai persoalan serius. Ia menilai kondisi tersebut dapat menunjukkan ketidakhadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 tentang kebebasan beragama.

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekretariat Pengurus Besar PMII Dirusak, LBH Seret Pelaku Perusakan ke Meja Hijau
Benarkah, Dana KJP Plus Februari 2026 Secara Bertahap Mulai Pertengahan Bulan? Simak Ini Penjelasannya
Rakornas Pendidikan Islam 2026 di Jakarta, Rektor UIN SMH Banten Turut Menentukan Arah SDM dan Masa Depan Madrasah
HPN 2026, Menkomdigi Meutya: Pemerintah Siapkan Regulasi AI demi Menyelamatkan Masa Depan Pers Nasional
Benahi PTKIN, Kemenag Dorong Kampus Islam Dipacu Tembus Peta Persaingan Global
Melalui Forum Rektor PTKIN Dorong RPL Diperluas dan UKT Berkeadilan Jadi Garis Keras
Kapuspenkum Pastikan Kejagung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mafia Pupuk di Tubuh BUMN PT PI
Meski Gaji Berbeda, PPPK Paruh Waktu Resmi Terima Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Polemik Misa Natal di Depok kembali mencuat. KH Matin Syarkowi mengingatkan negara wajib hadir melindungi kebebasan beribadah dan tidak tunduk pada tekanan kelompok mana pun.

Berita Terkait

-

Sekretariat Pengurus Besar PMII Dirusak, LBH Seret Pelaku Perusakan ke Meja Hijau

-

Benarkah, Dana KJP Plus Februari 2026 Secara Bertahap Mulai Pertengahan Bulan? Simak Ini Penjelasannya

-

Rakornas Pendidikan Islam 2026 di Jakarta, Rektor UIN SMH Banten Turut Menentukan Arah SDM dan Masa Depan Madrasah

-

HPN 2026, Menkomdigi Meutya: Pemerintah Siapkan Regulasi AI demi Menyelamatkan Masa Depan Pers Nasional

-

Benahi PTKIN, Kemenag Dorong Kampus Islam Dipacu Tembus Peta Persaingan Global

Berita Terbaru