“Kalau itu benar terjadi, berarti pemerintah tidak hadir mewakili negara dalam menjalankan konstitusi. Itu berbahaya,” tegasnya.
KH Matin kemudian menjelaskan pandangan Islam terkait kewajiban negara dalam melindungi umat beragama lain. Ia merujuk pada konsep fikih klasik yang menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi non-Muslim yang hidup dalam suatu negara dan telah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam konsep tersebut, negara wajib menjaga harta, jiwa, serta kebebasan beribadah setiap warga tanpa diskriminasi. Perlindungan itu merupakan konsekuensi dari adanya kesepakatan antara warga dan negara.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau masyarakat sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara, maka pemerintah wajib melindungi. Termasuk melindungi peribadatan mereka,” jelas KH Matin.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Pemerintah Kota Depok tidak akan bertindak zalim atau melanggar prinsip konstitusi.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya berdiri tegak di atas hukum dan tidak boleh kalah oleh tekanan pihak mana pun dalam urusan kebebasan beragama.
“Saya yakin Pemerintah Kota Depok tidak akan berbuat seperti itu. Tidak mungkin,” ujarnya.
Polemik Misa Natal di Depok menjadi pengingat penting bagi semua pihak. Kebebasan beribadah bukan sekadar isu sosial, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijaga. Negara dituntut hadir secara tegas untuk memastikan toleransi, rasa aman, dan harmoni antarumat beragama tetap terpelihara di tengah masyarakat.


















