Bawaslu Kota Serang Perketat Pengawasan, PSU dan Netralitas ASN Jadi Sorotan Utama

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan/BagusNews.co

i

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan/BagusNews.co

KILAS BANTEN – Bawaslu Kota Serang baru saja merilis pemetaan kerawanan pemilu di wilayahnya, dengan posisi rawan sedang.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menjelaskan bahwa beberapa faktor mencolok dalam pemilu sebelumnya menjadi perhatian utama.

Salah satu yang paling disorot adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tingginya angka Pemungutan Suara Ulang (PSU), terutama di Kota Serang, yang menjadi tertinggi di Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PSU ini terjadi di empat kecamatan, yaitu Kasemen, Taktakan, Curug, dan Cipocok Jaya,” ujarnya, Rabu 2 Oktober 2024.

Hal ini menjadikan Kota Serang sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan pemilu yang tinggi.

Agus Aan juga menyoroti proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang cukup panjang di Kota Serang, yang bisa menjadi tantangan tersendiri dalam pemilihan wali kota mendatang.

Baca Juga  Plh Sekda Imam Rana Ingatkan Pentingnya Integritas dan Netralitas ASN dalam Pilkada Kota Serang 2024

Fokus utama Bawaslu adalah memastikan netralitas ASN di Kota Serang.

Agus Aan menekankan instansi-instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan kelurahan, yang didanai oleh daerah, harus mematuhi kode etik yang berlaku.

Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik akan dikaji secara serius, terutama jika ada indikasi ketidaknetralan di media sosial.

Dalam pemilihan wali kota mendatang, setiap pasangan calon (paslon) wajib mendaftarkan tim kampanye dan relawan mereka ke KPU.

Tim tersebut juga harus didaftarkan pada platform media sosial resmi yang akan diawasi oleh KPU.

Setiap paslon dapat menggunakan hingga 20 platform media sosial, dan penggunaan platform di luar yang didaftarkan bisa berpotensi menjadi pelanggaran administratif.

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru