Advertisement
Serang

Puspemkab Dicoret dari Prioritas, DPRD Kabupaten Serang Soroti Alasan Pemkab dan Sentil Pernyataan Sekda

Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas
Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas

KILAS BANTEN – Keputusan Pemerintah Kabupaten Serang yang mencoret pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) di Ciruas dari daftar prioritas memicu polemik. DPRD Kabupaten Serang melayangkan kritik keras. Dewan menilai alasan yang disampaikan Pemkab, terutama soal ketiadaan Peraturan Daerah (Perda), tidak didukung bukti yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.

 

Isu ini mencuat setelah Pemkab Serang menyatakan pembangunan Puspemkab tidak bisa dilanjutkan karena tidak memiliki dasar hukum berupa perda. Pemerintah daerah beralasan, perda percepatan pembangunan Puspemkab tidak pernah terbit lantaran pembahasannya tidak dilanjutkan di tingkat Pemerintah Provinsi Banten.

 

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah DPRD Kabupaten Serang. Dewan menegaskan hingga kini tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan Pemprov Banten menolak atau membatalkan perda dimaksud. Menurut DPRD, klaim tersebut masih sebatas pernyataan lisan tanpa dasar administratif yang bisa diverifikasi.

Jembatan Mekarsari Senilai Rp10,8 Miliar Mulai Dibangun, Warga Serang-Tangerang Segera Nikmati Akses Baru

 

Sorotan paling keras datang dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas. Ia menegaskan setiap pernyataan pejabat publik harus berbasis data, dokumen, dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan. Azwar mengingatkan, informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak boleh sekadar asumsi.

 

Azwar secara khusus menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana. Ia meminta Sekda lebih berhati-hati saat menjelaskan persoalan Puspemkab kepada publik, terutama terkait dasar hukum dan kemampuan anggaran daerah.

 

Wali Kota Serang Dukung Fun Bike Jelajah Kota Serang 2026, Rute Berubah Jadi Sekitar 25 Kilometer

“Kalau bicara ke publik jangan asal bunyi. Semua harus pakai data. Kalau disebut dibatalkan atau tidak dilanjutkan, tunjukkan kapan, lewat mekanisme apa, dan dokumennya apa. Jangan hanya menyebut alasan anggaran terbatas,” kata Azwar, Kamis, 22 Januari 2026.

 

Menurut Azwar, narasi keterbatasan anggaran yang selama ini disampaikan Pemkab Serang juga perlu diluruskan. Ia menilai kondisi keuangan daerah masih memungkinkan untuk membiayai pembangunan Puspemkab, asalkan pemerintah mampu menyusun skala prioritas secara tepat dan konsisten.

 

Ia memaparkan, Kabupaten Serang memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang nilainya mencapai sekitar Rp80 miliar. Selain itu, dalam waktu yang sama, Pemkab Serang juga mampu mengalokasikan anggaran Rp10,5 miliar untuk pembangunan fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas.

Maling Berkedok Ojol Grab Beraksi di Masjid BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Terlelap Usai Bersih-bersih

 

“Faktanya anggaran itu ada. Kalau sekarang bisa membangun puskesmas, berarti kalau Puspemkab dianggap penting, dananya juga bisa disiapkan. Ini soal kemauan dan penentuan prioritas,” ujarnya.

 

Selain persoalan anggaran, Azwar juga menyoroti simpang siur informasi terkait evaluasi perda oleh Pemerintah Provinsi Banten. Ia menegaskan, pembatalan atau penghentian perda tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa prosedur resmi.

 

Menurutnya, jika memang ada hasil evaluasi dari provinsi yang menyatakan perda tersebut tidak perlu atau tidak dilanjutkan, maka seharusnya ada dokumen tertulis. Dokumen itu, kata dia, wajib disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari proses pengawasan.

 

“Provinsi tidak bisa serta-merta membatalkan perda kabupaten. Harus ada hasil evaluasi tertulis. Kalau memang ada, tunjukkan ke DPRD. Jangan hanya klaim ditolak tanpa bukti hitam di atas putih,” tegas Azwar.

 

Politisi Demokrat itu juga menilai pembangunan Puspemkab justru semakin mendesak untuk segera direalisasikan. Ia mengingatkan, hingga saat ini banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang masih berkantor di gedung milik Pemerintah Kota Serang.

 

Kondisi tersebut dinilai tidak ideal, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun pengelolaan aset. Bahkan, menurut Azwar, Pemerintah Kota Serang mulai menagih kembali aset-aset yang selama ini digunakan oleh OPD Kabupaten Serang.

 

Ia menyebut, sejumlah OPD sudah diminta mengosongkan gedung yang ditempati. Salah satunya adalah gedung laboratorium yang harus ditinggalkan pada Juli mendatang. Situasi ini, menurut Azwar, menjadi bukti bahwa keberadaan Puspemkab bukan sekadar kebutuhan jangka panjang, melainkan kebutuhan mendesak.

 

“Kita ini sudah lama menempati wilayah Kota Serang. Sekarang asetnya mulai ditagih. Bahkan ada OPD yang harus keluar dari gedung dalam waktu dekat. Jadi tidak tepat kalau dibilang pembangunan Puspemkab tidak mendesak,” katanya.

 

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyatakan pembangunan Puspemkab tidak dilanjutkan karena tidak memiliki perda sebagai dasar hukum. Ia menyebut pembahasan perda tersebut tidak diteruskan di tingkat provinsi karena dianggap tidak diperlukan.

 

“Perdanya tidak ada. Sampai di provinsi tidak dilanjutkan karena dinilai tidak perlu. Jadi memang tidak ada perda itu,” ujar Zaldi.

 

Zaldi juga menegaskan, pada tahun anggaran 2026 pembangunan Puspemkab tidak masuk dalam skala prioritas Pemkab Serang. Pemerintah daerah, kata dia, memilih fokus pada penyehatan keuangan agar tidak kembali mengalami defisit anggaran di masa mendatang.

 

Meski demikian, Zaldi mengakui masih ada aktivitas pembangunan di kawasan Puspemkab. Pekerjaan tersebut bersifat melanjutkan proyek yang sudah berjalan sebelumnya, termasuk pembangunan gedung untuk dinas yang menangani program keluarga berencana.

 

“Masih ada pembangunan tahun ini, tapi sifatnya hanya melanjutkan yang sudah ada,” ujarnya.

× Advertisement
× Advertisement