KILAS BANTEN – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Serang menyoroti serius rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Bojong Menteng yang kembali masuk dalam pembahasan anggaran 2026. Sorotan itu mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, menegaskan pihaknya tidak ingin proyek pengelolaan sampah tersebut kembali memicu konflik di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengulang persoalan lama yang belum terselesaikan.
“Kita sudah tidak mau itu nanti menjadi masalah. Dari tahun ke tahun kita lihat TPS Bojong Menteng itu tidak pernah terserap dengan baik. Bahkan dulu dari pusat sudah ada anggaran, tapi ketika akan dibangun justru jadi masalah,” ujar Azwar Anas usai rapat paripurna.
Menurut Azwar, proyek TPS Bojong Menteng sebelumnya sempat memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan karena muncul penolakan warga. Situasi itu, kata dia, harus menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah kembali mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar.
Dalam pembahasan RAPBD 2026, ia mengungkapkan terdapat alokasi anggaran sebesar Rp14 miliar untuk proyek tersebut. Anggaran itu semula direncanakan untuk mendukung pembangunan TPS Bojong Menteng.
Namun, DPRD melalui Komisi IV telah menggelar rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan dinas terkait. Hasil rapat menyepakati agar anggaran tersebut digeser dan tidak digunakan untuk proyek yang berpotensi menimbulkan polemik.
“Memang di awal ada Rp14 miliar. Tapi sudah kita geser. Tidak didorong ke sana. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama,” tegasnya.
Azwar mempertanyakan jika di lapangan masih berkembang informasi bahwa proyek TPS tetap akan dilanjutkan. Ia meminta penjelasan apabila terdapat perubahan dari kesepakatan yang telah dibangun antara legislatif dan eksekutif.
Ia menjelaskan, salah satu alasan utama penggeseran anggaran adalah persoalan legalitas lahan. Hingga kini, lokasi yang direncanakan disebut belum memiliki sertifikat yang jelas. Selain itu, riwayat penolakan warga juga menjadi pertimbangan penting.
“Kita melihat sejarahnya dari tahun ke tahun tidak ada sertifikat dan selalu mendapat perlawanan dari warga. Ini berisiko. Jangan sampai kita dorong anggaran besar, tapi akhirnya menimbulkan kegaduhan. Siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas rincian penggunaan anggaran. Dari total Rp14 miliar, sekitar Rp4 miliar direncanakan untuk pembelian lahan. Sementara anggaran untuk pembangunan jalan disebut telah dialihkan untuk pembelian alat.
Azwar menegaskan Dinas Pekerjaan Umum telah melaporkan penggeseran anggaran itu kepada Ketua Tim TAPD yang juga Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Serang. Ia menyatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menyetujui perubahan tersebut.
“PU sudah melaporkan ke Ketua Tim TAPD, Pak Sekda. Sudah setuju bahwa ini digeser anggarannya,” ujarnya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya rencana dari pihak eksekutif untuk tetap merealisasikan pembangunan TPS Bojong Menteng. Azwar menegaskan DPRD akan berpegang pada hasil rapat dan kesepakatan yang sudah dibuat.
Ia menilai kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Serang harus mempertimbangkan aspek sosial. Pemerintah daerah, menurut dia, wajib memastikan setiap proyek infrastruktur berjalan tanpa memicu konflik horizontal.
“Kalau itu baik dan kondusif, silakan dilaksanakan. Tapi kalau berpotensi menimbulkan masalah, jangan dipaksakan,” ucapnya.
Isu pengelolaan sampah memang menjadi tantangan strategis di Kabupaten Serang. Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi terus meningkatkan volume sampah setiap tahun. Pemerintah daerah membutuhkan solusi jangka panjang. Namun, ketersediaan lahan dan penerimaan masyarakat menjadi faktor krusial.
Azwar meminta evaluasi menyeluruh sebelum menetapkan kembali lokasi TPS Bojong Menteng. Ia mendorong pemerintah daerah mencari alternatif yang lebih aman secara hukum dan diterima masyarakat.
Polemik anggaran Rp14 miliar untuk TPS Bojong Menteng diperkirakan masih akan menjadi agenda pembahasan antara DPRD Kabupaten Serang dan pihak eksekutif dalam waktu dekat. Publik kini menanti kepastian arah kebijakan pengelolaan sampah tahun 2026, apakah tetap dilanjutkan atau benar-benar dialihkan sesuai kesepakatan.***

