KILAS BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang melontarkan kritik keras terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025. Dokumen tersebut dinilai belum memenuhi standar dan tidak layak untuk dibahas lebih lanjut. Panitia Khusus (Pansus) DPRD bahkan memberikan tenggat waktu dua hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan menyeluruh.
Ketua Pansus, Azwar Anas, menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada sistematika penyusunan laporan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.
Ia menyebut LKPJ seharusnya disusun berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Namun, dokumen yang diserahkan justru mengabaikan sejumlah komponen penting.
“Ada bagian-bagian krusial yang kosong. Misalnya kolom permasalahan, upaya penyelesaian, hingga tindak lanjut atas rekomendasi DPRD. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Azwar Anas, Jumat, 10 April 2026.
Ia menilai, ketidaklengkapan tersebut membuat laporan kehilangan makna sebagai alat evaluasi kinerja pemerintah daerah. Tanpa penjelasan terkait kendala dan solusi, laporan hanya menjadi deretan angka tanpa konteks yang jelas.
Menurut Anas, LKPJ seharusnya tidak hanya menampilkan capaian, tetapi juga menjelaskan proses di baliknya. Ia menyoroti bahwa hampir seluruh program dalam laporan terlihat berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini dianggap tidak realistis dan tidak mencerminkan situasi di lapangan.
“Tidak mungkin semua program berjalan mulus. Harus ada kendala, dan itu harus dijelaskan bersama langkah penyelesaiannya,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menemukan ketidaksesuaian antara isi LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Padahal, dokumen tersebut seharusnya menjadi acuan utama dalam mengukur kinerja tahunan pemerintah daerah.
Indikator strategis seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, tingkat pengangguran, sektor kesehatan, dan pendidikan dinilai belum tergambar secara utuh dalam laporan. Hal ini memperkuat penilaian bahwa LKPJ belum disusun secara komprehensif.
Pansus DPRD saat ini memilih fokus pada pembenahan dokumen. Pembahasan substansi kinerja akan dilakukan setelah laporan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau dasar dokumennya saja belum benar, kita tidak bisa masuk ke pembahasan lebih dalam. Ini harus dibereskan dulu,” tegasnya.
Terkait penyebab kekurangan tersebut, Anas mengaku belum dapat memastikan secara pasti. Namun, ia menduga lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kualitas laporan.
Selain itu, kemungkinan adanya perbedaan pemahaman dalam penyusunan laporan juga disebut sebagai penyebab lain. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.
DPRD menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan dalam penyusunan LKPJ. Sebagai dokumen pertanggungjawaban, laporan tersebut menjadi dasar evaluasi kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran.
Menanggapi pertanyaan mengenai status administrasi dokumen, Anas menegaskan bahwa LKPJ tersebut belum bisa diterima dalam kondisi saat ini. Ia meminta agar pemerintah daerah segera melakukan revisi total sesuai regulasi.
“Kita tidak menyebut cacat administrasi. Tapi jelas, dokumen ini belum layak. Harus diperbaiki secara menyeluruh,” ujarnya.
Desakan ini menjadi sinyal tegas dari DPRD kepada pemerintah daerah agar lebih serius dalam menyusun laporan kinerja. Ke depan, penyusunan LKPJ diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.***

