Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan pentingnya penerapan PP TUNAS untuk melindungi anak dari ancaman dunia digital. Regulasi ini dinilai penting demi menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi generasi muda
Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang mendukung penuh implementasi PP TUNAS sebagai langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. Regulasi tersebut bertujuan memastikan akses teknologi diberikan sesuai usia dan tingkat kesiapan anak.
Menurut Sachrudin, perlindungan anak di era digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi. Ia menegaskan pentingnya pendidikan karakter, etika, dan sopan santun dalam aktivitas bermedia sosial.
“PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk kepedulian negara dalam menjaga anak-anak agar tumbuh sehat, cerdas, dan berkarakter di era digital. Kita ingin anak-anak mampu memanfaatkan teknologi secara positif tanpa kehilangan nilai-nilai moral dan sosial,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk ikut terlibat dalam membangun budaya digital yang sehat. Orang tua, guru, dan masyarakat disebut memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi serta membimbing anak saat mengakses internet.
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi dan Media Kemenkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa PP TUNAS bukan aturan yang melarang anak menggunakan internet maupun media sosial. Regulasi itu dibuat untuk mengatur kesiapan usia anak sebelum mengakses platform digital tertentu.
Menurut Fifi, pemerintah ingin memastikan anak-anak memiliki kesiapan mental dan pemahaman yang cukup sebelum aktif di media sosial. Salah satu poin penting dalam PP TUNAS adalah penundaan penggunaan media sosial hingga usia 16 tahun.