Mahasiswa Universitas Pamulang Kampus Serang menggelar edukasi hukum digital di SMAN 5 Kota Serang untuk meningkatkan kesadaran pelajar terhadap bahaya phishing dan pencurian data pribadi
Tidak sedikit korban yang akhirnya kehilangan akun pribadi, data identitas, bahkan mengalami kerugian finansial akibat aksi penipuan digital tersebut.
Mahasiswa juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan data pribadi tidak hanya berdampak secara ekonomi. Dalam beberapa kasus, identitas korban dipakai untuk tindak penipuan online hingga pengajuan pinjaman ilegal.
Anggota pelaksana kegiatan, Muhamad Abdullah, menegaskan masih banyak pelajar yang belum memahami pentingnya perlindungan data pribadi. Padahal, Indonesia sudah memiliki aturan hukum yang mengatur perlindungan data masyarakat.
“Masalahnya bukan hanya pada ada atau tidaknya hukum, tetapi pada minimnya edukasi. Banyak pelajar bahkan tidak tahu bahwa data pribadi mereka dilindungi undang-undang,” kata Abdullah.
Ia menjelaskan pemerintah telah memiliki payung hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, sosialisasi aturan tersebut dinilai belum maksimal menyasar kalangan pelajar.
Akibatnya, kesadaran siswa terhadap keamanan digital masih rendah. Banyak pelajar belum memahami risiko ketika membagikan data pribadi secara sembarangan di internet maupun media sosial.
SMAN 5 Kota Serang dipilih sebagai lokasi kegiatan karena tingginya intensitas penggunaan teknologi di kalangan siswa. Kondisi itu dianggap mencerminkan situasi yang terjadi di banyak sekolah saat ini.
Pengamat pendidikan menilai sistem pembelajaran di sekolah masih terlalu fokus pada aspek akademik konvensional. Sementara itu, pendidikan literasi digital dan keamanan siber belum menjadi perhatian utama.