Pemkot Tangerang memperkuat perlindungan calon pekerja migran melalui sosialisasi jalur kerja luar negeri resmi dan aman. Warga diminta waspadai modus penyalur ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa perlindungan hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, Disnaker menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses kerja di luar negeri. Salah satunya, Berliandy Haryono dari Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memaparkan mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia.
Selain itu, hadir pula Dinda Dwimanda yang memberikan materi tentang kesiapan calon tenaga kerja menghadapi dunia kerja internasional.
Peserta mendapatkan penjelasan lengkap mengenai syarat administrasi, prosedur keberangkatan, kontrak kerja, hingga cara mengenali perusahaan penyalur resmi yang memiliki izin pemerintah. Materi tersebut dinilai penting agar calon pekerja migran memiliki pemahaman sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Tak hanya itu, peserta juga dibekali pemahaman terkait risiko bekerja melalui jalur ilegal. Risiko tersebut mulai dari eksploitasi tenaga kerja, tindak kekerasan, penahanan dokumen pribadi, hingga tidak adanya perlindungan hukum saat menghadapi masalah di negara tujuan.
Ujang menyebut antusiasme peserta cukup tinggi selama kegiatan berlangsung. Sekitar 40 calon pekerja migran mengikuti sosialisasi dengan serius sejak awal hingga akhir acara.
“Mereka menyimak seluruh materi dengan antusias. Banyak peserta juga aktif bertanya terkait prosedur kerja luar negeri yang aman,” tambahnya.
Fenomena penyaluran tenaga kerja ilegal hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus pekerja migran nonprosedural terus bermunculan di berbagai daerah di Indonesia.