Retribusi TKA Kota Tangerang Melejit, Maryono Tegas Minta Tenaga Asing Wajib Transfer Keahlian ke Pekerja Lokal

Kilas Banten
21 Mei 2026 06:00
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal. Tidak hanya berdampak pada investasi dan pendapatan daerah, keberadaan TKA juga diminta menjadi sarana transfer ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pekerja lokal.

 

Penegasan itu disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Patio Puspem Kota Tangerang.

 

Dalam kesempatan tersebut, Maryono menyoroti meningkatnya penggunaan tenaga kerja asing di Kota Tangerang yang beriringan dengan pertumbuhan investasi dan sektor industri. Menurutnya, kondisi tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat kompetensi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di tengah perkembangan industri modern.

 

“Keberadaan TKA harus mampu memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal. Harus ada pendampingan yang intensif sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, agar pekerja kita semakin kompetitif dan memiliki daya saing tinggi,” kata Maryono, Kamis, 21 Mei 2026.

 

Ia menilai Kota Tangerang memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat industri dan investasi terbesar di Provinsi Banten. Karena itu, arus masuk investasi dan penggunaan tenaga kerja asing diperkirakan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

 

Meski demikian, Maryono menegaskan pemerintah daerah tidak ingin masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tengah pertumbuhan industri. Pemkot Tangerang ingin tenaga kerja lokal mampu mengambil peran penting dalam pembangunan ekonomi daerah.

 

Menurutnya, peningkatan kualitas SDM lokal menjadi kebutuhan mendesak di tengah persaingan industri global yang semakin ketat. Oleh sebab itu, perusahaan pengguna tenaga kerja asing diminta aktif melakukan pendampingan dan transfer keterampilan kepada pekerja Indonesia.

 

Di sisi lain, realisasi retribusi penggunaan tenaga kerja asing di Kota Tangerang juga mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data Pemerintah Kota Tangerang, retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) pada 2024 mencapai Rp6,45 miliar atau 115,69 persen dari target yang ditetapkan.

 

Jumlah tersebut kembali meningkat pada 2025 menjadi Rp8 miliar atau mencapai 133,38 persen dari target tahunan. Kenaikan itu dinilai menjadi indikator tingginya aktivitas investasi dan kebutuhan tenaga ahli asing di Kota Tangerang.

 

Maryono mengatakan pemerintah daerah tetap membuka peluang bagi investor dan penggunaan tenaga kerja asing, terutama untuk sektor yang membutuhkan kemampuan khusus dan belum sepenuhnya dapat dipenuhi tenaga kerja lokal.

 

Namun, ia menegaskan seluruh proses penggunaan TKA wajib berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan administrasi dan legalitas secara ketat.

 

“Pemkot Tangerang sangat terbuka terhadap investasi dan keberadaan tenaga kerja asing, sepanjang seluruh prosesnya berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

 

Maryono juga mengingatkan perusahaan agar rutin memperbarui seluruh dokumen legalitas tenaga kerja asing. Dokumen tersebut meliputi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga dokumen keimigrasian lainnya.

 

“Saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh perusahaan pengguna TKA untuk memastikan semua dokumen legalitas terpenuhi dan selalu diperbarui, mulai dari RPTKA hingga dokumen keimigrasian lainnya,” tegasnya.

 

Selain pengawasan administrasi, Pemkot Tangerang juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan tenaga kerja asing. Menurut Maryono, pengawasan tidak bisa dilakukan pemerintah daerah secara sendiri.

 

Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, imigrasi, aparat penegak hukum, hingga dunia usaha sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.

 

Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan dari 41 perusahaan pengguna tenaga kerja asing di Kota Tangerang. Sejumlah instansi turut hadir, antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, Bappeda, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Imigrasi Kota Tangerang.

 

Melalui evaluasi dan pengawasan berkala, Pemerintah Kota Tangerang berharap keberadaan tenaga kerja asing tidak hanya berdampak pada peningkatan investasi daerah, tetapi juga mampu memperkuat kualitas tenaga kerja lokal agar lebih siap menghadapi persaingan global.***