Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar
Karena itu, Dindikbud Kabupaten Serang menilai sengketa lahan tidak seharusnya mengorbankan hak pendidikan anak-anak.
Abidin mengaku prihatin dengan munculnya sejumlah spanduk gugatan di area sekolah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi psikologis siswa dan menimbulkan rasa takut di lingkungan belajar.
“Yang kami pikirkan adalah nasib anak-anak. Bagaimana kalau sekolah ini ditutup? Mereka harus belajar di mana? Orang tua mereka bagaimana? Ini yang menjadi perhatian kami,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan kepentingan masyarakat luas dibanding kepentingan pribadi. Terlebih, sekolah tersebut selama ini menjadi fasilitas pendidikan penting bagi warga sekitar.
“Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan masyarakat banyak. Di sana ada ratusan siswa dan sudah banyak alumni yang lahir dari sekolah itu,” tutur Abidin.
Dalam keterangannya, Abidin juga menyinggung kemungkinan adanya niat awal hibah lahan untuk kepentingan pendidikan masyarakat. Namun seiring meningkatnya harga tanah, persoalan kepemilikan kembali dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
“Mungkin dulu tanah itu diberikan untuk kepentingan masyarakat dan menjadi amal ibadah. Tapi sekarang harga tanah makin tinggi sehingga muncul persoalan ini,” ucapnya.
Meski proses hukum terus berjalan, Dindikbud memastikan aktivitas belajar mengajar di SDN Pematang 2 masih berlangsung normal. Pemerintah daerah meminta pihak sekolah menjaga suasana tetap kondusif agar siswa tidak terganggu secara mental.